Tim Pengacara dr Ayu Cs Sudah Masukkan Kontra Memori Kasasi
Penasihat hukum Dokter Dewa Ayu Prawani, membantah kabar bahwa pihaknya tidak memasukkan kontra memori kasasi ke MA.
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim penasihat hukum Dokter Dewa Ayu Prawani, terpidana kasus malapraktik, membantah kabar bahwa pihaknya tidak memasukkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Bantahan itu, diungkapkan anggota penasihat hukum Wempi Potale, dalam konferensi pers di Hotel Quality Manado, Senin (2/12/2013).
"Kami menegaskan, selaku tim kuasa hukum dr Ayu, kami telah memasukkan kontra memori kasasi sebagaimana berita acara tanda terima yang kami pegang," tutur Potale sembari memperlihatan berita acara tanda terima tersebut.
Di dalam berita acara tanda terima tersebut tertulis surat diterima pada Jumat 28 Oktopber 2011.
Hal yang sama juga diutarakan Rommy Poli, anggota tim pengacara.
Menerima kabar bahwa pihaknya tidak memasukkan kontra memori kasasi, Potale akan segera mengonfirmasi Mahkamah Agung (MA) apakah kontra memori kasasi itu tidak dipertimbangkan atau sebaliknya.
Terpisah, Jerry G tambun selaku tim kuasa hukum dr Ayu dkk dari Kantor Pengacara Sabah Sinaga SH dan Ramli Siagian di Jakarta menjelaskan, ada dua tim yang mengani kasus dr Ayu.
"Tim Pengacara Advokat dan Konsultan Hukum Wempi Potale SH MH dan Rommy Poli SH MH menangani perkara di Pengadilan Negeri sampai kontra memori kasasi. Sementara tim saya menangani proses sampai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di MA Nomor 79 PK 2013," tutur Jerry.
Tambun juga berterima kasih kepada advokat kondang OC Kaligis yang telah membantu pihaknya, dengan menanyakan apakah yakin dr Ayu tidak bersalah dan tidak lakukan malapraktik.
"Saya yakin 100 persen dr Ayu tidak melakukan itu dan kami pertaruhkan apa yang kami anggap benar," tegasnya.
Mengenai kontra memori kasasi, Tambun mengatakan, pihaknya juga sudah bertanya kepada tim pengacara Wempi Potale.
"Saya tanyakan kepada tim kuasa hukum Pak Wempi ternyata ada. Mungkin tidak dimasukkan atau tidak, saya imbau MA untuk diperiksa kembali agar tidak terjadi maladministrasi. Dalam sistem peradilan, kalau tidak ada dokumen yang tidak dibaca dan dikirim, kalau seperti itu akan menimbulkan masalah internal sistem peradilan," tandasnya.