Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepergok Gauli Siswi SMK, Pemuda Jebolan SMP Dihajar Warga

"Ancaman hukumannya mininal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena barang bukti dan keterangan saksi sudah lengkap semuanya," paparnya.

zoom-in Tepergok Gauli Siswi SMK, Pemuda Jebolan SMP Dihajar Warga
surya/sudarmawan
Tersangka kasus persetubuhan, Aldi (19) warga Desa/Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung babak belur lantaran menyetubuhi korbannya, KV (16) warga Dusun Mantren, Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Rabu (4/12). 

Laporan Wartawan Surya,Sudarmawan

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Aldi (19), pemuda pengangguran asal Desa/Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung babak belur di bagian wajah dan mata kanannya.

Ia dihajar warga lantaran saat pagi buta, ia sudah berada di dalam kamar KV (16) siswi kelas 10 salah satu SMK Negeri di Kota Madiun.

Sontak emosi warga itu, lantaran pemuda ini sudah menggauli korbannya sebanyak 2 kali sejak perkenalannya, 26 Nopember 2013 lalu, saat berkunjung ke rumah neneknya, Mbok Lastri warga Dusun Mantren, Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Kanit Reskrim Polsek Nglames, Ipda Suparman mengatakan jika awalnya korban dan tersangka saling berkenalan.

Saat itu, tersangka liburan di rumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban.

Usai berkenalan itu, tersangka kerap memberikan pesan kepada korban lewat SMS. Tak berselang lama, 26 Nopember 2013 lalu, tersangka memberikan korban sebuah boneka sebagai hadiah.

Berita Rekomendasi

Usai memberikan boneka malam hari itu, keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, korban mengendap-endap masuk ke dalam kamar korban melalui pintu belakang. Seketika itu, tersangka menggauli korban sebanyak 3 kali.

"Usai berhasil pertama kali mengencani korban itu, tersangka kemudian berusaha masuk lagi ke kamar korban 30 Nopember 2013 dalam waktu yang sama yakni pukul 03.00 WIB. Korban yang dijanjikan akan dinikahi pun pasrah digauli tersangka untuk kedua kali," terangnya kepada Surya, Rabu (4/12).

Diduga, tersangka ketagihan, Rabu (4/12) pukul 03.00 WIB, tersangka berusaha masuk kembali ke rumah korban melalui pintu belakang. Akan tetapi tepergok ayah kandung korban.
Seketika itu, tersangka balik kanan. Namun, usai mengetahui ayah korban mengantarkan nenek korban, sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka memaksakan diri masuk ke dalam kamar korban.

"Seketika itu para tetangga korban melaporkan adanya orang asing di dalam kamar korban kepada ayahnya. Emosi pun tak terbendung hingga akhirnya tersangka dikeluarkan warga dan orangtua korban dari kamar lokasi tersangka menyetubuhi korban itu," ungkapnya.

Usai digerebek dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga itu, tersangka akhirnya diserahkan ke Polsek Nglames dan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan ke Polsek Nglames.

"Kami sudah memvisum korban dan menetapkan pemuda pengangguran ini sebagai tersangka. Karena orangtua korban tak terima anaknya dijadikan korban tersangka itu," tegasnya.

Sedangkan Kasi Humas Polsek Nglames, Aiptu Darfin yang mendampingi Kanit Reskrim Polsek Nglames menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya mininal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena barang bukti dan keterangan saksi sudah lengkap semuanya," paparnya.

Sementara tersangka, Aldi mengaku jika dirinya tidak hanya memberikan boneka sebagai modal merayu korban agar bisa disetubuhi. AKan tetapi, juga berkali-kali berjanji akan menikah korban jika hamil.

"Yang penting saya tanggung jawab. Meski saya belum bekerja tetapi saya akan bertanggung jawab dan akan menikahinya," pungkasnya.

Hingga kini, tersangka dan korban masih menjalani pemeriksaan di ruang berbeda di ruang Unit Reskrim Polsek Nglames untuk melengkapi berkas penyidikan dan keterangan para saksi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas