Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tepergok Gauli Siswi SMK, Pemuda Jebolan SMP Dihajar Warga

"Ancaman hukumannya mininal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena barang bukti dan keterangan saksi sudah lengkap semuanya," paparnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tepergok Gauli Siswi SMK, Pemuda Jebolan SMP Dihajar Warga
surya/sudarmawan
Tersangka kasus persetubuhan, Aldi (19) warga Desa/Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung babak belur lantaran menyetubuhi korbannya, KV (16) warga Dusun Mantren, Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Rabu (4/12). 

Sementara tersangka, Aldi mengaku jika dirinya tidak hanya memberikan boneka sebagai modal merayu korban agar bisa disetubuhi. AKan tetapi, juga berkali-kali berjanji akan menikah korban jika hamil.

"Yang penting saya tanggung jawab. Meski saya belum bekerja tetapi saya akan bertanggung jawab dan akan menikahinya," pungkasnya.

Hingga kini, tersangka dan korban masih menjalani pemeriksaan di ruang berbeda di ruang Unit Reskrim Polsek Nglames untuk melengkapi berkas penyidikan dan keterangan para saksi.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas