Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNP2TKI-Kemenlu Klaim Selamatkan 145 TKI dari Hukuman Mati

Moh Jumhur Hidayat mengklaim pihaknya telah menyelamatkan 145 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terlibat kasus dari ancaman hukuman

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BNP2TKI-Kemenlu Klaim Selamatkan 145 TKI dari Hukuman Mati
ist
Ilustrasi hukuman mati 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Iman Suryanto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengklaim pihaknya telah menyelamatkan 145 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terlibat kasus dari ancaman hukuman mati di beberapa negara.

Hal tersebut berkat adanya kerja sama yang baik antara BNP2TKI bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) yang selalu mengawal di pengadilan sampai menyelesaikan setiap proses hukum TKI, sehingga terhindar dari kasus hukuman mati.

"Dari catatan kita ada 145 kasus TKI dan hukuman mati yang sudah kita selesaikan dan terus kawal dari awal permasalahan hingga persidangannya. Dan hal tersebut tidak lepas dari adanya kerja sama yang baik antara kami dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia," kata Jumhur ditemui Tribun Batam (Tribunnews.com Network) disela rapat kerja teknis yang digelar di Panorama Regency Hotel, Batam, Jumat (6/12/2013) malam.

Jumhur mencontohkan, dalam kasus TKI di Malaysia Wilfrida, yang seolah-olah akan terkena hukuman mati. Padahal, menurut Jumhur, dia dari awal sudah memprediksi bahwa Wilfrida akan terhindar dari hukuman mati karena belum cukup umur ketika melakukan pembunuhan.

"Wilfrida saat itu baru pada tingkat pertama, dan belum di tingkat kedua, dan akhirnya dapat pengampunan Raja Malaysia. Kini yang bersangkutan sudah terbebas dari pengadilan dan sudah bebas," tambahnya.

Di Malaysia, jelasnya, proses hukuman mati terdapat tingkatan, mulai dari tingkatan pertama, lalu di tingkat kasasi, dan terakhir pengampunan hukuman mati dari raja.

Berita Rekomendasi

Sementara kasus hukuman mati yang kini dihadapi pemerintah kata Jumhur merupakan kasus yang akan 'dieksekusi' di Arab Saudi. Setidaknya ada tiga TKI yang membuat pemerintah 'tegang' dalam penyelesaian kasus hukuman mati tersebut yakni Katinah, Susilowati dan Zainab.

"Di depan mata kita, ada tiga hukuman mati saat itu. Dan semuanya ada di Arab Saudi. Dan ketiga kasus inilah yang membuat kita tegang," jelasnya.(Isu)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas