Polisi Tasikmalaya Sita Kayu Curian Senilai Rp 300 Juta
Aparat Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek sebuah pabrik pengolahan kayu di Jalan Letnan Harun, Jumat (6/12/2013) sore.
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Aparat Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek sebuah pabrik pengolahan kayu di Jalan Letnan Harun, Jumat (6/12/2013) sore.
Pabrik tersebut digerebek, karena diduga menyimpan sekitar 50 meter kubik kayu jati curian senilai Rp 300 juta. Sehari sebelumnya polisi mengamankan tiga warga yang diduga terlibat.
Ketiga warga yang hingga kini masih diperiksa intensif adalah S dan O, keduanya Ketua dan Sekretaris Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Sedang satu lagi, R adalah pemilik pabrik pengolahan.
Penggerebekan dipimpin Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Anton Firmanto, dengan didampingi Kepala Perhutani, Erwin Gunawan, Kasatreskrim, AKP Januar Kencana, serta KBO, Iwan.
Begitu pintu gerbang dibuka tampak tumpukan kayu jati menggunung di tempat terbuka. Polisi yang melakukan penyisiran juga menemukan sekitar 5 meter kubik kayu jati lainnya di dalam bangunan gelap.
Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Noffan Widyayoko, melalui Wakapolresta, Kompol Anton Firmanto, mengungkapkan, penggerebekan tempat menyimpan kayu jati tersebut, berawal dari laporan Perhutani atas hilangnya kayu jati di Desa Mandalajaya, Cikalong.
Kayu jati yang hilang itu merupakan barang bukti dari aksi perusakan hutan jati di Desa Mandalajaya oleh oknum warga belum lama ini. Barang bukti harusnya dibawa ke tempat transit kayu milik Perhutani di Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Tapi belakangan diketahui puluhan meter kubik tidak sampai lokasi.
"Setelah melakukan penyelidikan, titik terang keberadaan kayu mengarah ke sebuah pabrik pengolahan kayu di Jalan Letnan Harun," papar Wakapolresta.
Anton mengatakan, pihaknya pun tengah mengembangkan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan oknum Perhutani yang diduga membantu membawa kayu-kayu itu.
"Namun untuk sementara ini akan fokus dulu kepada hasil yang sudah ada. Kami masih membutuhkan keterangan dua pengurus LMDH itu serta pemilik pabrik," jelasnya.
Ketua LMDH Mandalajaya, S, yang ditemui di Mapolresta, menuturkan pihaknya diberi kepercayaan oleh Perhutani untuk mengangkut kayu-kayu jati yang dirusak massa tak dikenal untuk diangkut ke tempat transir di Urug.
"Tapi orang-orang yang kerja malah mengambil kayu yang di luar ketentuan. Mereka mungkin tidak tahu bahwa kayu itu tidak boleh diambil. Kami lah akhirnya yang kena," katanya. (stf)