Rampas Sepeda Motor, Debt Collector Abal-abal Dipolisikan
Berhati-hatilah dengan debt kolektor sebab mereka ini bisa jadi debt kolektor abal-abal
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , TUBAN - Berhati-hatilah dengan debt kolektor yang bertugas menarik kendaraan kreditan, sebab mereka ini bisa jadi debt kolektor abal-abal seperti kejadian di Kabupaten Tuban, Jumat (13/12/2013) siang.
Debt kolektor abal-abal itu adalah Samiyono (37), warga Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban; Suwarto (46), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang; serta Mundir (46), warga Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Ketiga orang ini berhasil ditangkap setelah dikeroyok puluhan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Warga ketika itu kesal dengan tingkah debt kolektor ini yang merampas sepeda motor Honda Vario W 6154 KE milik salah satu warga disana, Purwanto (38).
"Setelah kami periksa, ternyata modus penarikan sepeda motor itu bohong. Sepeda motor itu ditarik, kemudian dijual pada seseorang seharga Rp 3,8 juta," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat saat ditemui SURYA di kantornya, Jumat.
Wahyu mengatakan perampasan terjadi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Jumat (6/12/2013) siang, ketika korban sedang menambal ban. Saat itu korban didatangi oleh Mundir dan Chadirin yang mengaku debt kolektor dari perusahan leasing Federal International FInance (FIF).
Dua orang ini bertugas menyampaikan kabar kalau masa berlaku pembayaran sepeda motor sudah habis sejak 29 November 2013, dan sepeda motor itu harus ditarik.
Supaya lebih menyakinkan, para pelaku ini kemudian menunjukkan surat perintah tugas penarikan kendaraan dari perusahaan mereka.
Awalnya, korban menolak dengan alasan pembayaran selalu tepat waktu. Korban merasa tidak memiliki permasalahan dengan lembaga finance tersebut kendati sepeda motornya masih kredit. Perdebatan antar pelaku dan korban ini lalu memancing kerumunan orang dibengkel itu. Karena situasi semakin tak kondusif para pelaku lalu mundur.
Tapi, upaya penarikan sepeda motor itu tetap saja berlangsung. Saat kondisi bengkel sepi, pelaku kembali mendatangi korban, lalu memaksa menarik sepeda motor tersebut. Mereka juga mengambil kunci sepeda motor Purwanto, sedang korbannya dipaksa Suwarto menanda tangani berita acara serah terima kendaraan.
"Karena korban ketakutan akhirnya sepeda motor itu diserahkan, dan berita acara itu ditanda tangani. Selanjutnya sepeda motor dibawa Mundir ke arah Bojonegoro. Sedang pelaku lainnya kabur dengan mobil APV," ungkap perwira polisi dengan tiga balok dipundak ini.
Kejadian ini selanjutnya diceritakan Purwanto pada tetangganya. Ia merasa kesal dengan perbuatan para debt kolektor yang menarik sepeda motornya dengan semena-mena. Bahkan akibat kejadian ini korban juga mengaku rugi Rp 11 juta. Ini merupakan harga dari sepeda motor miliknya.
Seminggu berlalu, tepatnya Kamis (12/12/2013) siang, mobil APV L 1254 QU yang ditumpangi pelaku kembali melintas didaerah itu. Warga lalu menghadang mobil itu, kemudian menghajar para pelaku beramai-ramai. Saat kejadian ini berlangsung Chaidirin, salah satu perampas sempat kabur.
Beruntung polisi segera mendatangi lokasi pengeroyokan itu. Tiga perampas sepeda motor kemudian berhasil diamankan polisi. Mereka selanjutnya dijerat dengan pasal 368 tentang perampasan, dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya.
Sementara Ch, salah satu perampas yang kabur sampai kini masih buron. Selain itu, penadah sepeda motor hasil rampasan yang berinisial BAM kini juga masih ditelusuri keberadaannya. "Kami masih mengembangkan kasus perampasan ini," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, dalam penangkapan itu anggotanya juga menemukan 10 buku yang tebalnya mencapai 20 centimeter. Buku ini ditemukan polisi berada di dalam mobil APV yang disewa pelaku dari sebuah rental di Tuban.
Ada dugaan, korban perampasan sepeda motor itu akan bertambah karena temuan buku ini berisi daftar kreditan sepeda motor seluruh warga Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.