Dasrianto Gugat Pj Gubernur Riau karena Diberhentikan dari DPRD Pekanbaru
Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dasrianto, menggugat Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan ke PTUN setempat.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dasrianto, menggugat Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat.
Dasrianto melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman SH dan Alif Bestari SH MH, mengajukan gugatan karena tidak terima dirinya diberhentikan dari DPRD.
Gugatan mantan anggota DPRD dari Partai Gerindra, sudah terdaftar di PTUN Pekanbaru, nomor 44/g/2013/PTUN PBR.
Menurut Mayandri, Kliennya (Dasrianto) menggugat Pj Gubri, karena diberhentikan dari anggota DPRD Kota Pekanbaru, dengan SK Kpts.828/XI/2013, tanggal 22 November 2013.
"SK yang ditandatangi Penjabat Gubri itu cacat huku dan sangat merugikan Dasrianto. Karena SK itu bertentangan dengan UU dan Pertaruran berlaku, yakni melanggar Pasal 383 ayat 1 huruf c, 383 ayat 2 huruf h UU No 27 tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD, DPRD," ujar Mayandri.
Kemudian, tambah Mayandri, bertentangan juga dengan Pasal 16 UU No 2 tahun 2011, tentang perubarahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang parpol.
Bahkan, SK itu juga dianggap bertentangan dengan Pasal 112 Tatip DPRD Kota Pekanbaru tahun 2010.
"Selain itu, SK Penjabat Gubri itu juga bertentangan dengan Pasal 104 ayat 1 huruf a tatip DPRD Kota Pekanbaru tahun 2010. Lalu pasal 383 ayat 2 huruf h Jo 383 ayat 1 dan 384 ayat 2 UU No 27 tahun 2009," ucapnya.
Lebih jauh Mayandri juga menyampaikan, Desrianti juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPC Gerindra Kota Pekanbaru di PN Pekanbaru. "Tapi sampai saat ini belum mempunyai hukum tetap. Tapi gubernur mengularkan SK,'' ungkapnya.
Bahkan, kata Mayandri, sebelumnya, DPC Gerindra mengirimkan surat ke pimpinan Nomor 03-002/DPC-GRD/2012, tentang PAW Dasrianto. ''Suratnya itu sekarang sedang digugat di PN Pekanbaru. Sementara surat dari DPC dijadikan dasar pertimbangan gubernur untuk SK tersebut,'' paparnya.