Resep Meracik Sabu Dijual Rp 60 Juta
Ilmu adalah harta yang tak ternilai, petitih kuno tersebut ternyata juga menjadi "pegangan" bagi bandar-bandar narkoba.
Laporan Tim Investigasi Surya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ilmu adalah harta yang tak ternilai, petitih kuno tersebut ternyata juga menjadi "pegangan" bagi bandar-bandar narkoba yang masih mendekam dalam penjara di Jawa Timur.
Betapa tidak, di dalam terungku, para bandar narkoba saling tukar-menukar ilmu meracik narkoba, semisal sabu. Bahkan, ada bandar yang berani mematok Rp 60 juta bagi siapa saja napi yang tertarik memelajarinya.
Rudhy Wedhasmara, Koordinator LSM Orbit, jual-beli resep pembuatan narkoba itu menyebabkan bebasnya jaringan narkoba beroperasi di dalam penjara.
Bahkan, menurutnya, transformasi ilmu di dalam penjara jauh lebih deras ketimbang di luar.
"Dari penelusuran saya, harga resep sabu itu bisa sampai Rp 60 juta. Itu lengkap berisi bahan dan bagaimana cara membuatnya. Sederhana dan murah bila dibandingkan dengan keuntungan yang didapat pascaproduksi," ungkapnya.
Resep membuat sabu atau obat ineks itu kini bukan barang langka. Seseorang bisa mengunduh tata cara membuat laboratorium penghasil narkoba.
Masih kata Rudhy, inilah yang membuat semua narapidana berkesempatan menghasilkan narkoba selama dia memiliki modal.
Meskipun peredaran narkoba bisa dilakukan di mana saja, dia meyakini ada banyak bandar besar yang mengendalikan dari dalam penjara.
Faktor keamanan dan kemudahan mendapatkan sarana komunikasi, menjadikan para bandar ini seperti enggan keluar dari penjara. (idl/ufi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.