Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Ciparay
Polres Bandung menggerebek sebuah pabrik obat ilegal yang bertempat di bekas show room motor di Jalan Laswi, Kampung Baranangsiang
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, CIPARAY - Polres Bandung menggerebek sebuah pabrik obat ilegal yang bertempat di bekas show room motor di Jalan Laswi, Kampung Baranangsiang, Desa Serangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (18/12).
Dari hasil penggeledahan, Satnarkoba Polres Bandung mengamankan belasan ribu butir obat ilegal. Padahal, pabrik ini telah beroperasi sejak Juni lalu dan memproduksi puluhan ribu butir obat ilegal. Sedikitnya 70 ribu obat ilegal telah beredar ke tengah masyarakat.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin didampingi Kasarnarkoba Polres Bandung, AKP Herdis Suhardiman mengatakan, pabrik obat ilegal yang memproduksi obat kuat dan obat penenang itu beroperasi sejak bulan Juni. Aparat telah mengamankan dua orang pelaku berinisial PR (42) dan IY (38).
"Pabrik pembuatan obat ini tidak akan diketahui oleh warga. Karena lokasinya berada di bekas showroom motor. Saat produksi pun suara mesinnya tidak akan terdengar keluar. Dua orang pelaku telah diamankan dan satu orang pelaku berinisial JY masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Jamaludin, di lokasi penggeledahan, Rabu (18/12/2013).
Peran para tersangka berbeda-beda dalam pembuatan obat tersebut. Tersangka PR merupakan pemodal dari pembuatan obat. JY berperan menyiapkan bahan baku obat dan mengedarkannya. Sementara tersangka IY sebagai pembuat obat ilegal. Sebanyak 70 ribu obat ilegal telah diproduksi dan diedarkan oleh JY. 20 ribu jenis CNP dan 50 ribu jenis LL.
"Ada beberapa jaringan dari komplotan tersebut. Ada yang bagian produksi dan pendistribusian. Untuk peredaran obat tersebut belum diketahui. Masih kita selidiki. Kami juga sudah bekerja sama dengan BPOM untuk mencegah peredaran obat itu," kata Jamaludin.
Pihaknya belum bisa melacak peredaran obat tersebut karena dilakukan oleh JY. Pabrik pembuatan obat ilegal tersebut terungkap setelah warga sekitar mencurigai aktivitas yang dilakukan di bekas showroom motor tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama tiga minggu.
"Dalam membuat obat, tersangka menggunakan enam mesin. Berupa tiga alat cetak obat, dua buah oven dan satu alat penggiling obat. Bahan bakunya berasal dari tepung tapioka, ACP atau suplemen. Pembuatannya pun asal-asalan. Tidak ada takarannya," ujarnya.
Kedua tersangka ditangkap pada minggu lalu. Dari pabrik obat tersebut selain mengamankan mesin pembuat obat, barang bukti yang disita berupa bahan pembuat obat, tiga dus toples plastik, serta 3 dus besar yang berisi 11.040 kapsul VIP dan satu unit mobil.
"Tersangka PR dan IY telah melanggar pasal 196 junto 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Jamaludin.(aa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.