Polisi Belum Akan Periksa Bupati Penyuruh 15 Tersangka Pemblokiran Bandara
Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan 15 orang tersangka kasus penutupan Bandara bandara Turelelo Soa
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Polisi Belum Akan Periksa Bupati Penyuruh 15 Tersangka Pemblokiran Bandara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131223_073632_bandara-turelelo-soa-diblokir-pol-pp.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 15 orang tersangka kasus penutupan Bandara bandara Turelelo Soa, NTT, Sabtu (21/12/2013). Para tersangka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
"Iya (sudah ada tersangka) Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Mereka yang melakukan pemblokiran ada 15 orang," kata Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana lewat sambungan selulernya, Selasa (24/12/2013).
Dikatakan Kapolda, pelaku pemblokiran bandara tersebut dianggap sudah membahayakan keselamatan penerbangan lewat cara memasukan mobil ke landasan bandara.
"Mereka melanggar undang-undang penerbangan, membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi Tindak Pidana khusus penerbangan," ungkapnya.
Namun, disebutkan, Kepolisian belum akan memeriksa Bupati Ngada terkait kasus blokir Bandara. Informasi yang beredar, sang Bupati jadi orang yang memerintahkan Satpol PP melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain tersebut.
"Ini masih menelusuri keterangan-keterangan terkait," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, menyuruh petugas Satpol PP memblokir bandara Turelelo Soa, NTT, Sabtu (21/12/2013), karena bupati tak kebagian tiket pesawat Merpati.
Akibat ulah bupati ini pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara Turelelo-Soa diblokir Satpol PP Ngada mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Pesawat yang sudah terbang sekitar 40 menit tersebut harus kembali ke Bandara El Tari Kupang. Padahal pesawat yang berangkat dari Kupang pukul 06.30 Wita dan seharusnya tiba di Bandara Soa pukul 08.00 Wita itu sudah berada di atas Pulau Flores.
Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.