Polda Dalami Penyelidikan Penangkapan Bandar Ganja 36 Kg di Cilacap
Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, terus mengembangkan kasus penangkapan bandar narkoba di Cilaca
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, terus mengembangkan kasus penangkapan bandar narkoba di Cilacap. Pihaknya masih mendalami penyelidikan, apakah tersangka Habib Aprizal dan Musliyadi Nurdin Puteh masuk jaringan narkoba penjara atau tidak.
"Sampai saat ini belum ada indikasi ke sana," katanya saat ditemui di Gereja Katedral, Selasa (24/12/2013).
Ia berujar, temuan saat ini, bandar yang mempunyai 36 Kg ganja itu masih berdiri sendiri. Dwi belum menerima laporan tersangka terlibat jaringan yang lain. Karena itulah ia meminta jajarannya untuk terus mengembangkan kasus itu.
Sebelumnya, upaya penyelundupan Narkoba di wilayah Cilacap selalu berhubungan dengan Lapas Nusakambangan. Beberapa usaha menyelundupkan narkoba ke dalam atau bandar melakukan transaksi dalam penjara kerap dilakukan.
Pada senin (23/12/2013) lalu, Polres Cilacap melakukan gelar perkara penangkapan terhadap bandar narkoba besar dengan barang bukti sebanyak 36 kg.
Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Satnarkoba Polres Cilacap menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan pelaku bernama Habib Aprizal alias Rizal bin Said Puteh di area persawahan, Cilacap, Minggu (15/12/2013).
Setelah itu, polisi menangkap pelaku lain bernama Musliyadi Nurdin Puteh alias Muslim bin Nurdin Puteh di rumah kontrakannya pada hari yang sama. Polda Jateng membantu Polres Cilacap menangani kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.