Tiga Napi Rutan Situbondo Dapat Remisi Natal
"Itu syarat utama bagi napi yang dapat remisi khusus," pungkasnya.
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga binaan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-68 di Rutan Kelas 2A Batam, Sabtu(17/8). Sebanyak 117 warga binaan di rutan ini mendapatkan remisi kemerdekaan, 7 diantaranya langsung dinyatakan bebas. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)
Laporan Wartawan Surya,Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Sedikitnya tiga orang narapidana yang menjalani masa hukuman di rumah tahanan (Rutan) Situbondo, mendapat remisi khusus di hari raya Natal tahun 2013.
Ketiga napi yang mendapat keringanan masa kurungan itu, mereka terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.
"Remisi yang diberikan masing masing pengurangan satu bulan," kata Hari Winarca saat dihubungi Surya(Tribunnews.com Network), Rabu (25/12/2013).
Remisi khusus akan diberikan dengan perbagai pertimbangan, diantaranya para napi harus memiliki kelakuan yang selama menjalani masa pembinaan.
"Itu syarat utama bagi napi yang dapat remisi khusus," pungkasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.