Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Tidur Pasien di RS Masih Kurang

Jumlah tempat tidur di rumah sakit yang ada di Sumedang belum ideal.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tempat Tidur Pasien di RS Masih Kurang
tempat tidur rumah sakit 

TRIBUNNEWS.COM SUMEDANG,  – Jumlah tempat tidur di rumah sakit yang ada di Sumedang belum ideal. Padahal tahun 2014 yang tinggal menghitung hari akan diberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sesuai peraturan jumlah tempat tidur bagi pasien itu harus 1 berbanding 1.000 penduduk. Penduduk Sumedang saat ini mencapai 1,2 juta jiwa artinya harus ada minimal 1.200 tempat tidur di rumah sakit. Nyatanya jumlah tempat tidur di rumah sakit di Sumedang baru mencapai 400 tempat tidur.

“Jumlah tempat tidur pasien di rumah sakit Sumedang memang belum ideal dengan rasio 1 : 1000,” kata Direktur RSUD Sumedang, Hilman Taufik di rumah sakit, Kamis (26/12).

Menurutnya, jumlah tempat tidur RSUD sampai saat ini baru 310 unit ditambah RS Pakuwon yang memiliki 125 tempat tidur. “Sampai saat ini baru ada 435 tempat tidur pasien di rumah sakit. Jadi masih dibawah setengah dari rasio ideal,” katanya.

Namun, terang dia, setiap tahun aka nada penambahan jumlah tempat tidur. “Jadi sampai diberlakukan SJSN secara umum pada tahun 2019 itu, jumlah tempat tidur pasien di SUmedang sudah sesuai standar,” katanya.

Disebutkan, tahun 2014 nanti RSUD Sumedang akan menambah 100 tempat tidur dengan melakukan peningkatan bangunan rumah sakit menjadi lima lantai. “Tahun 2014 akan ada penambahan 100 tempat tidur seiring pembangunan ruang perawatan menjadi lima lantai,” katanya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, terang dia, Dinas Kesehatan (Dinkes) juga mulai merencanakan pembangunan rumah sakit tanpa kelas. “Dinkes juga akan membangun rumah sakit tanpa kelas. Sehingga pada tahun 2019 itu akan tercapai tempat tidur pasien sesuai rasio standar,” katanya.

Kabupaten Sumedang sendiri ditunjuk menjadi pilot projek menyelenggarakan SJSN sejak Juli lalu. Selama enam bulan sampai akhir Desember ini akan diberlakukan bagi warga masyarakat yang telah memiliki jaminan kesehatan seperti Askes bagi PNS dan pensiunan serta pemilik Jamkesmas dan Jamkesda yang berjumlah 400 ribu jiwa. Sedangkan, bagi masyarakat umum akan mulai diberlakukan mulai 2014-2019. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas