Polisi Jangan Mencla-mencle Terkait Blokir Bandara
Propam Mabes Polri harus juga memeriksa Kapolres Ngada dalam kasus dugaan pemblokiran Bandara Turelelo SoA oleh Satpol PP
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Propam Mabes Polri harus juga memeriksa Kapolres Ngada dalam kasus dugaan pemblokiran Bandara Turelelo SoA oleh Satpol PP Ngada atas perintah Bupati Ngada, Marianus Sae. Selain itu, penyidik polisi jangan mencla-mencle menangani kasus pemblokiran Bandara SoA tersebut.
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus, S.H, mengomentari pengakuan Kasatpol PP Ngada, Hendrikus Wake, bahwa sebelum rencana pemblokiran bandara itu ia sudah koordinasi dengan Kapolres Ngada (AKBP Oka Putera). Namun, saat hari pemblokiran tak satupun anggota polisi dari Polres Ngada ada di Bandara Turelelo- SoA untuk pemblokiran bandara bersama Pol PP.
"Pengakuan Kasatpol PP itu jelas ada indikasi Kapolres Ngada diduga kuat memasang jebakan baru untuk menjebak Bupati Ngada dalam lilitan kasus pidana," kata Petrus melalui telepon ganggamnya dari Jakarta ke Kupang, Minggu (29/12/2013) malam.
Indikasinya, pihak Kapolres Ngada sudah diberitahu oleh Kasatpol PP tentang adanya perintah Bupati Ngada kepada Satpol PP untuk memblokir bandara. Akan tetapi Kapolres Ngada tidak melakukan langkah pencegahan dan tidak mengirim seorangpun anggota kepolisian untuk mencegah dan mengamankan Bandara SoA pada saat kejadian, Sabtu (21/12/2013) pagi.
"Karena itu, kalau sekarang terdapat indikasi sikap Kapolres Ngada seperti kebingungan, bahkan mendua dan lebih cenderung memperlambat penyidikan kasus ini, itu terjadi karena sesungguhnya Kapolres Ngada ikut punya andil di dalam pemblokiran Bandara SoA tersebut. Maka dari itu, Propam Mabes Polri harus turun tangan, menindak tegas Kapolres Ngada, atau mencopot Kapolres Ngada dari jabatannya, menarik keluar dari Ngada dan NTT karena telah mengabaikan rasa keadilan publik," tegas Petrus.
Petrus juga menduga ketidakpastian pemeriksaan Bupati Ngada oleh penyidik polisi patut dicurigai telah terjadi konspirasi antara Bupati Ngada dengan Kapolres dalam tindak pidana pemblokiran Bandara SoA. "Karena itu, Kapolda NTT tidak boleh sepenuhnya percaya kepada sikap Kapolres Ngada karena kondisi Ngada dalam soal kejahatan penerbangan ini semakin membingungkan masyarakat Ngada dan publik lainnya," kata Petrus.
Petrus mengatakan, masyarakat juga dibingungkan oleh sikap polisi yang plintat plintut dalam menangani kasus itu. Karena Kapolda NTT Cq. Kadiv humas Polda NTT, Okto George Riwu, mengatakan, pemeriksaan Satpol PP Ngada bukan domainnya Polri. Padahal, penyidik polisi sudah menyita barang bukti dan memeriksa sejumlah pihak.
"Pernyataan Humas Polda ini jelas menyesatkan, bahkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah Kapolri yang meminta agar Polda NTT menindak tegas pelaku pemblokiran. Sikap Kadiv Humas itu juga mengindikasikan Polda NTT sedang berada pada posisi tidak netral dan berpihak kepada kepentingan Bupati Ngada sekaligus membangkangi perintah Kapolri," tandas Petrus.
Pertanyaannya, ada apa antara Kapolda NTT dengan Bupati Ngada. Kapolda dan Bupati Ngada harus mengklarifikasi semua informasi menyesatkan yang datang dari Kadiv Humas Polda.
Menurut Petrus, memang benar di dalam Undang-Undang Penerbangan mengatur tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam tindak pidana penerbangan. Namun, lanjutnya, tugas PPNS masih sangat sumir dan terbatas. Pasal 6 KUHAP menyebutkan, setiap tindak pidana selain ada penyidik Polri terdapat PPNS.
"Namun Polda NTT tidak boleh menyederhanakan atau membuat sepele persoalan pemblokiran Bandara SoA di Ngada hanya sekadar perkara tipiring yang dilakukan oleh PNS. Seorang bupati bukanlah seorang PNS yang perkaranya masuk dalam domain PPNS. Jabatan bupati adalah jabatan publik dan atau jabatan politik yang jika ada dugaan terjadi tindak pidana, maka domain kewenangan institusi yang akan menyidik adalah Polri. Kapolda NTT dan Kapolres Ngada tidak boleh plintat plintut atau bersikap mendua. Semua pihak sudah tahu, bahkan sudah diberitakan secara luas bahwa Mabes Polri sudah mengirimkan timnya untuk bergabung dengan Tim Polda NTT melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lantas pada kesempatan lain Polda NTT seolah-olah ingin melepas tanggung jawab," kritik Petrus.
Petrus menegaskan, TPDI akan melaporkan setiap informasi tentang adanya upaya yang menyimpang dari garis KUHAP kepada Kapolri, Komisi Kepolisian dan Komisi III DPR RI.
Sebab, seperti yang pernah dikonstatir oleh banyak pihak bahwa di NTT hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada pejabat, seharusnya menjadi catatan perhatian Kapolda NTT dan Kapolri dalam rangka pembenahan profesionalisme Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Ajun Komisaris Besar, Okto George Riwu, mengatakan, pemeriksaan Sat Pol PP Kabupaten Ngada bukan domain polisi. Hal ini adalah kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dari aspek hukum, para pelaku pemblokade pesawat di bandara itu harus masuk di undang-undang penerbangan. Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang- undang penerbangan sehingga itu penyidiknya bukan polisi, tetapi penyidik PNS perhubungan udara," jelas Okto kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2013) malam.
Namun begitu, lanjut Okto, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk melihat perbuatan-perbuatan yang melawan hukum pada pidana umum. "Perbuatan melawan hukum tersebut masuk kategori lex spesialis sehingga bukan semata adalah domain polisi," ujarnya.
"Kemungkinan nanti kita melihat dari aspek hukum pidana umum dan nanti juga melihat apakah ada indikasi pelanggaran hukum pidana umum atau tidak? Jadi kita masih periksa saksi-saksi dan mendengar keterangan para saksi," kata Okto lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.