Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Ngada Jadi Tersangka Blokir Bandara

Penyidik Polda NTT resmi menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bupati Ngada Jadi Tersangka Blokir Bandara
POS KUPANG
Satpol PP Ngada dengan kendaraannya memblokir Bandara Soa, Sabtu (21/12/2013) sehingga tidak didarati pesawat Merpati dari Kupang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Penyidik Polda NTT resmi menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo SoA, Kabupaten Ngada.

Polisi menjerat Bupati Marianus dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Total tersangka 17 orang, terdiri dari Bupati Ngada, Marianus Sae; Kasat Pol PP Ngada, Hendrikus Wake; dan 15 anggota Satpol PP Ngada.

Kapolda NTT, Brigjen Polisi I Ketut Untung Yoga Ana menyampaikan penetapan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dalam jumpa pers akhir tahun di Markas Polda NTT, Senin (30/12/2013) siang.

Kapolda Untung Yoga yang didampingi, Wakapolda NTT,  Kombes Pol Monang Manulang dan pejabat utama Polda NTT menyampaikan, dalam kasus blokir bandara tersebut, Bupati Marianus Sae dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolda menjelaskan, dalam Pasal 421 KUHP menyatakan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Berita Rekomendasi

Kapolda Untung Yoga mengatakan, penetapan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa para saksi dalam peristiwa itu.  Saksi yang diperiksa berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada dan pegawai Bandara Turelelo-SoA. Sementara pihak Merpati akan diperiksa dalam waktu dekat.

Pemeriksaan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka, kata Untung Yoga, dilakukan setelah tahun baru. Pemeriksaan Marianus sebagai tersangka dilakukan di Polda NTT supaya secara psikologis tidak terjadi masalah lagi di Ngada. "Sedangkan proses peradilan Bupati Ngada tetap di pengadilan di sana (Bajawa)," jelas Kapolda Untung Yoga.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas