Edisis Bidik Penyumbang Suap Bansos
Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Edi Siswadi (Edisis) siap buka-bukaan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Edi Siswadi (Edisis) siap buka-bukaan pada persidangan kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Edi akan membidik para penyumbang uang untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Bandung maupun Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada kasus tersebut.
"Nanti kita akan sasar penyumbang uang untuk kasus suap ini," kata Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Edi Siswadi usai sidang dakwaan terhadap Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1).
Sama seperti terdakwa Dada Rosada, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edisis dengan pasal berlapis.
Diantaranya dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga primer Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)