Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edisis Bidik Penyumbang Suap Bansos

Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Edi Siswadi (Edisis) siap buka-bukaan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Edisis Bidik Penyumbang Suap Bansos
Tribun Jabar/Ichsan
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (kiri), mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (kedua dari kiri), mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bandung Ali Fardoni dan Kasubag Personalia PN Bandung, Wawan Setiawan disumpah sebagai saksi pada persidangan kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Edi Siswadi (Edisis) siap buka-bukaan pada persidangan kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Edi akan membidik para penyumbang uang untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Bandung maupun Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada kasus tersebut.

"Nanti kita akan sasar penyumbang uang untuk kasus suap ini," kata Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Edi Siswadi usai sidang dakwaan terhadap Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1).

Sama seperti terdakwa Dada Rosada, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edisis dengan pasal berlapis.

Diantaranya dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Ketiga primer Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas