Pegawai Lapas Pekanbaru Kedapatan Bawa Ganja ke Ruang Tahanan
Robi (28) warga Jalan Paus, ketangkap bawa ganja seperempat kilogram dihalaman Lapas Jalan Kapling.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Institusi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekabaru, Rabu (31/12/2013) sekitar pukul 22.20 kembali tercoreng oleh pegawainya. Pasalnya malam itu oknum petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru, Robi (28) warga Jalan Paus, ketangkap bawa ganja seperempat kilogram dihalaman Lapas Jalan Kapling.
Di malam pergantian tahun itu juga Robi yang diduga anak seorang anggota Polri dan Kanwil Hukum dan HAM Riau dibawa Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau ke Mapolda Riau untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Menurut Direkturs Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SH SIK kepada wartawan, Kamis (2/1), tersangka inisial R petugas lapas ditangkap dihalaman Lapas Kelas II A Pekanbaru. "Saat itu inisial R berniat ingin membawa daun ganja seberat seperempat kilogram ke dalam Lapas untuk diberikan kepada seorang napi narkoba," ujar Hermansyah.
Napi narkoba itu adalah Husein dan sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Sementara itu tersangka Robi kepada penyidik, ia hanya mengantarkan pesanan narapida Husein dan itu baru pertama sekali dilakukannya.
Keberhasilan pihaknya itu kata Hermansyah lagi, berkat informasi masyarakat yang masuk kepihaknya. "Dari informasi itulah kita lakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang akurat, Rabu malam kita lakukan penggerebekan," ucap Hermansyah.
Atas ulahnya itu tegas Hermansyah, maka inisial R dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan inisial R terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penangkapan tersangka Robi itu adalah untuk yang kedua kalinya pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru ditangkap polisi sedang membawa narkoba di Lapas dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya 31 Oktober 2013, Polisi juga menangkap petugas lapas inisial AF dalam perkarangan Lapas.
Ketika digeledah berhasil diamankan sabu-sabu seberat 2,5 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Tersangka AF saat itu mengaku akan menjual sabu tersebut kepada seorang pemesan. Adapun sabu tersebut milik AR, warga Aceh, yang juga narapidana penghuni Blok D LP Pekanbaru.
Sementara itu ditempat terpisah Kalapas Kelas II Pekanbaru Dadi Mulyadi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1) siang enggan menemui wartawan yang datang ke kantornya. Siang itu wartawan hanya ditemui seorang petugas Sipir bernama Arif F. Ketika itu Arif yang sudah menemui Kalapas dan menyampaikan pesan wartawan yang menunggu diluar mengatakan, Kalapas tidak bisa diganggu lagi sibu dan Kalapas menyarankan agar menanyakan penangkapan anak buahnya Robi ke Polda Riau.
Ketika ditanya apakah benar Robi petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru? Arif tidak membantahnya. "Kami tidak mengelak Robi itu adalah pegawai Lapas Kelas II A Pekanbaru. Tapi agar lebih rinci lagi, langsung saja tanya ke polisi seperti yang disarankan Kalapas," ucapnya sambil menutup pintu masuk Lapas.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenhukum dan HAM Riau Lulik Heri Sutrisno, Bc.IP, S.H. M.H saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada petugas lapas ditangkap malam tahun baru dihalaman Lapas Kelas II A Pekanbaru. "Oknum itu laporan yang saya terima namanya Robi," ujar Lulik.
Saat ditanya apakah benar orangtua laki-lakinya anggota Polri dan Ibunya pegawai Kanwil Kemenhum dan HAM Riau? Lulik mengaku kurang tahu pasti. "Memang ada yang nama Robi orangtuanya Polisi dan pegawai kami. Tapi saya kurang tahu pasti apakah Robi itu. Tapi biar saya cek dulu kepastiannya dan saya akan panggil Kalapas Kelas II Pekanbaru," ucapnya.
Ketika ditanya lagi sanksi apa yang akan diberikan dan langkah apa yang dilakukan kedepannya karena bulan November 2013 lalu juga ada petugas Lapas tertangkap dengan kasus narkoba? Lulik mengaskan, kalau memang terbukti maka petugas Lapas itu akan dipecat. "Hal ini kita lakukan sebagai efek jera bagi pegawai lainnya, dan kita tetap memberikan himbauan kepada petugas lapas agar tidak terlibat dalam narkoba dan tindak pidanan lainnya," ungkap Lulik. (*)