Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rukamah Sembunyi di Kebun saat Rumah Pijat Mesumnya Digerebek

Tiga pria dan dua wanita digrebek Polsek Jekulo di sebuah rumah pijat, Senin (6/1/2014).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rukamah Sembunyi di Kebun saat Rumah Pijat Mesumnya Digerebek
irwanfitrifauzy.blogspot.com
Ilustrasi panti pijat mesum 

Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Tiga pria dan dua wanita digrebek jajaran Reskrim Polsek Jekulo di sebuah rumah pijat di Desa Jekulo, RT 2 RW 9, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/1/2014).

Tiga pria yang digrebek yaitu Yusuf (51), warga Bulungcangkring, Mukayat (56), warga Bakalankrapyak dan Tri Wibowo (42), warga Rendeng. Ketiganya merupakan pelanggan yang ingin pijat.

Sedangkan dua wanita yang juga diamankan petugas Polsek Jekulo yaitu Nawangsih (42), pemilik rumah pijat dan Rukamah (50), yang merupakan pemijat.

Kapolsek Jekulo Ajun Komisaris Mardi Susanto mengatakan, dari informasi warga sekitar, rumah pijat tersebut diketahui tidak hanya untuk pijat saja tetapi sering digunakan untuk mesum.

"Kemudian kita terjunkan tim Reskrim ke lokasi dan menggrebek rumah mesum tersebut," kata Mardi Susanto.

Saat dilakukan penggrebekan, petugas hanya mengamankan Nawangsih, Yusuf dan Tri Wibowo. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Jekulo. Sedangkan Mukayat dan Rukamah berhasil kabur melalui jendela kamar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saat digrebek, Mukayat dan Rukamah ada di kamar. Kemudian Yusuf di ruang tunggu dan Tri Wibowo berada di kamar sendirian," ujar Mardi.

Tapi, tidak lama kemudian, Mukayat dan Rukamah ditangkap oleh warga. Keduanya bersembunyi di kebun milik warga. Oleh warga, keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Jekulo.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, mereka mengaku hanya melakukan pijat. Mereka membantah berbuat mesum di rumah pijat tersebut.

"Tapi kami tetap tidak percaya. Kami yakin tempat itu juga digunakan mesum. Hal itu dari laporan warga dan bukti yang ada," jelasnya.

Rumah pijat tersebut, kata Mardi, baru berdiri sekitar satu tahun. Rumah tersebut merupakan rumah pribadi milik Nawangsih. Setelah digrebek, rumah pijat itupun kemudian ditutup dan dilarang beroperasi lagi.

"Kami kenakan mereka tipiring. Mereka kami minta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lg ditandatangani oleh RT, RW, Kadus hingga Kepala Desa," terangnya.

Usai membuat surat pernyataan, kelimanya kemudian diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas