Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRK Aceh Singkil Ngamuk Tolak Diganti

Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Tamiruddin mengamuk saat sidang PAW.

zoom-in Anggota DPRK Aceh Singkil Ngamuk Tolak Diganti
/TRIBUN BATAM/Argianto
Ilustrasi sidang paripurna 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Sidang paripurna istimewa pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Tamiruddin kepada Erlinawati, Selasa (7/1/2014) di gedung dewan setempat panas dan tertunda.

Menjelang pembukaan sidang, Tamiruddin angkat bicara meminta sidang tidak dilanjutkan karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan. Diduga tak mampu membendung emosi, Tamiruddin menghantamkan asbak ke mejanya hingga ruang sidang semakin tegang.

Sidang yang dihadiri Muspida Aceh Singkil itu, dimulai pukul 11.30 WIB dengan pembacaan ayat suci Alquran dan lagu Indonesia Raya.

Ketika Ketua DPRK Aceh Singkil, Putra Arianto hendak mengetuk palu tanda rapat dibuka secara resmi, mendadak Tamirudin angkat bicara meminta sidang tidak dilanjutkan. "Jangan dilanjutkan, karena sidang ini tidak sah," teriak Tamiruddin.

Menurut Tamirudin, PAW seharusnya menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukannya terhadap permasalahan itu.

"Ini negara hukum, maka lakukan PAW setelah ada putusan PTUN. Saya pun sedang menggugat ke Pengadilan Negeri," kata Tamirudin.

Di sela-sela pembicaraanya, Tamirudin yang terlihat emosi memukulkan asbak di depan meja tempat duduknya hingga pecah. Tangan kanannya sempat terlihat mengeluarkan darah akibat terkena pecahan asbak.

Berita Rekomendasi

Namun, ketika berbicara dengan Serambi, bekas luka mengeluarkan darah itu sudah tak terlihat. "Saya siap menerima apa pun putusan PTUN. Kalau memang putusannya PAW, jam dua belas malam saya siap," tegasnya.

Pascaperistiwa itu, terjadi juga perdebatan antara pimpinan sidang dengan Syafril Harahap, anggota dewan dari Partai Hanura, dan menjadi tontonan para tamu yang hadir.

Syafril mempermasalahkan jadwal sidang yang tidak diagendakan melalui Badan Musyawarah. Pernyataan Syafril dijawab Ketua DPRK bahwa sidang paripurna PAW sudah diagendakan ketika sidang paripurna 30 Desember 2013.

"Keputusan tertinggi berada di sidang paripurna dewan. Saya meminta semua anggota dewan menyampaikan pandangan terhadap permasalahan perbedaan pandangan hukum agar diambil kesimpulan," kata Putra.

Akhirnya para wakil rakyat sepakat melakukan pertemuan tingkat fraksi sebelum sidang dilanjutkan.

Namun, hingga pukul 15.30 WIB kemarin sidang paripurna istimewa belum juga dimulai. Menurut informasi, belum ada kesepakatan apakah sidang dilanjutkan atau tidak. (c39)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas