Harta Rina Iriani Mantan Bupati Karanganyar Disita Jaksa
Sejumlah aset milik mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejumlah aset milik mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Aset tersebut antara lain ialah rumah, tanah, dan mobil Rina. Keseluruhan harta tersebut, diduga merupakan bentuk barang dari uang hasil korupsi.
Harta Rina itu, disita untuk mempercepat upaya mengembalikan aset negara yang dikorupsi.
Hal itu, terungkap saat Kejati Jateng memeriksa Rina Iriani sebagai tersangka untuk kali ketiga, Rabu (8/1/2014) di Semarang, terkait kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar.
Rina datang memenuhi panggilan Kejati, hadir mengengakan baju dan jilbab warna hijau. Dia datang didampingi lima orang pengacaranya, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa oleh dua orang penyidik Kejati Jateng selama kurang lebih 4,5 jam.
Saat menemui wartawan di lobi Kejati sekitar pukul 14.30, Rina masih terus menebar senyum. "Saya semakin plong," kata Rina, menanggapi pertanyaan sejumlah awak media.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi mengatakan, pemeriksaan sudah memasuki substansi materi perkara.
Dia tidak mempermasalahkan jika Rina tetap menyangkal alat bukti dari penyidik. "Silakan, itu hak dia," katanya.
"Untuk mempercepat recovery asset, nilai asetnya berapa, masih kita rinci," ucap Masyhudi. Dalam penyelidikan itu pun terungkap bahwa uang dari Rina juga mengalir ke sejumlah partai politik.
"Saksi-saksi sudah kita periksa, memang ada aliran dana ke sana," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Babul Khoir Harahap, mengatakan, Rina menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar.
Pada 2007-2008, Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengucurkan dana subsidi untuk GLA sebesar Rp 35 miliar.
Dana itu kemudian disalurkan melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. "Namun dalam praktiknya terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.409.769.656," ujarnya.
Ditambahkan, dari sejumlah kerugian negara tersebut, lanjut Babul, Rina diduga menikmati uang Rp 11.130.998.000.