Penyidik Polda NTT Sita HP Bupati Pemblokir Bandara
Polisi menyita HP tersebut dari Bupati Ngada karena dianggap barang bukti rekaman pembicaraan yang berisi perintah pemblokiran bandara
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT menyita satu hand-phone (HP) Nokia E-90 milik Bupati Ngada, Marianus Sae, saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandar Udara (Bandara) Turelelo - SoA, Minggu (5/1/2014) lalu.
HP itu disita untuk mengungkap isi pembicaraan antara Bupati Marianus Sae dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Ngada, Hendrikus Wake, saat memerintahkan memblokir Bandara Turelelo-SoA, Sabtu (21/12/2013).
Demikian informasi dari beberapa sumber terpercaya yang dihimpun Pos Kupang di Markas Polda NTT, Kamis (9/1/2014). Usai disita, HP itu dikirimkan ke laboratorium forensik (Labfor) di Mabes Polri di Jakarta.
Setibanya di Labfor Mabes Polri, demikian sumber tersebut, HP itu akan dibuka untuk mengetahui rekaman pembicaraan antara Bupati Marianus Sae dengan Kasat Pol PP Ngada, Hendrikus Wake.
Rekaman pembicaraan itu akan dijadikan alat bukti untuk menjerat Bupati Marianus Sae dengan sangkaan pasal penyalahgunaan kekuasaan. Menurut sumber itu, polisi membutuhkan bukti material, selain kesaksian dari orang-orang yang diperintahkan Bupati Marianus untuk memblokir bandara.
Pasalnya, kesaksian yang disampaikan para saksi masih berupa satu alat bukti. Sementara untuk menjerat seorang tersangka hingga ke meja pengadilan penyidik dan penuntut umum membutuhkan minimal dua alat bukti.
Dengan demikian, kata sumber itu, bukti rekaman pembicaraan antara Bupati Ngada, Marianus Sae, dengan Kasat Pol PP Ngada, Hendrikus Wake, menjadi bukti lain guna memenuhi minimal dua alat bukti yang harus dimiliki penyidik.
Informasi lain yang dihimpun cepat tidaknya pemberkasan Bupati Marianus Sae tergantung hasil labfor Mabes Polri tentang rekaman pembicaraan Bupati Marianus dan Kasat Pol PP. Pasalnya, penyidik sudah memeriksa semua saksi yang terkait dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo-SoA.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ngada, Marianus Sae, sudah diperiksa oleh penyidik Polda NTT, Minggu (5/1/2014) malam. Buapti Marianus datang ke Polda atas inisiatif sendiri sekaligus memenuhi panggilan penyidik.
Untuk diketahui, pada 27 Desember 2013 lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda NTT turun tangan mem-back up penyidikan kasus pemblokiran Bandar Udara Turelelo-SoA. Tim dari Mabes Polri dan Polda NTT tiba di Ngada, Kamis (26/12/2013).
Tim dari Mabes Polri enam orang dipimpin Kanit Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, AKBP Doni Prasetyo. Tim Polda NTT dipimpin Wadir Reskrim Polda NTT, AKBP Sugeng. Setelah berkoordinasi dengan Polres Ngada, penyidik Mabes Polri dan Polda NTT memanggil dan memeriksa 23 orang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ngada, termasuk Kasat Pol PP Ngada, Hendrikus Wake, Jumat (27/12/2013).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.