Berkas Pemakzulan Bupati Karo Disampaikan ke Mahkamah Agung
Berkas atau dokumen pemberhentian Bupati Karo periode 2011-2016, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, hari ini disampaikan ke MS
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporam Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas atau dokumen pemakzulan (pemberhentian) Bupati Karo periode 2011-2016, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, hari ini disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
Berkas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo Effendi Sibukaban dan Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba, Ketua Paripurna Hak Angket DPRD Karo tentang pengusulan pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Surbakti dan Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS).
Iwan Depari Sembiring, perwakilan GPTKS mengatakan penyerahan berkas pemakzulan tersebut adalah hasil paripurna DPRD Kabupaten Karo yang isinya setuju untuk memakzulkan Bupati Surbakti.
"Kan sudah tiga kali paripurna. Tadi kita serahkan dan diterima kepaniteraan Mahkamah Agung," ujar Sembiring kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Menurut Sembiring, dalam dua hari ke depan, MA akan melakukan dan memberikan nomor registrasi perkara dan pada hari ketiga akan mengumumkan majelis penanganan perkara.
"Dalam 14 hari Mahkamah Agung akan memberikan kesempatan kepada bupati untuk memberikan jawaban. Bupati menggunakan hak jawaban atau tidak, Mahkamah Agung akan memutusnya," terang Sembiring.
Sembiring melanjutkan ada dua garis besar mengenai pemberhentian Bupati Surbakti. Faktor pertama adalah masalah kepemerintahan dan kedua terkait moral bupati.
Sembiring mengatakan masyarakat Karo sudah tidak percaya terhadap kinerja pemerintahan Surbakti. Sembiring pun mencontohkan penanganan pengungsi erupsi Gungung Sibayang yang tidak terurus oleh bupati. Sementara terkait moral adalah, Sembiring mengaku Bupati Surbakti memiliki hubugan pribadi dengan seorang perempuan berinisial MG.
"Ini rahasi umum. Pengakuan di YouTube, dia dekat banget dengan bupati," kata Sembiring.
Sembiring menegaskan langkah pemakzulan ini sebagai bentuk peringatan kepada kepala daerah agar tidak berlagak menjadi raja-raja kecil yang bertindak sewenang-wenang.
"Pesan moralnya banyak dikawatirkan karena otonomi daerah banyak raja-raja kecil akhirnya korupsi, jual beli jabatan," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Karo setuju mengenai pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Seluruh fraksi DPRD Karo setuju tindakan Bupati Karo merupakan pelanggaran etika dan dilaporkan ke Mahkamah Agung.