Alasan PTUN Jakarta Tolak Gugatan Bekas Calon Wali Kota Palembang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan bekas calon wali kota dan wakil wali kota Palembang 2013
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan bekas calon wali kota dan wakil wali kota Palembang 2013- 2018, Sarimuda - Nelly Rasdiana.
Majelis perkara menilai dalil-dalil penggugat terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pelantikan Romi Herton - Harnojoyo sebagai wali kota dan wakil walikota tidak terbukti menurut hukum.
"Karena dalil penggugat tidak terbukti dan berasalan menurut hukum bahwa pengadilan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar hakim anggota Teguh Sayta Bhyakti, saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Ruang Sidang Utama, PTUN Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Majelis juga menilai tidak berwenang untuk mengadili gugatan Sarimuda Cs mengenai dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Palembang yang diduga berbau korupsi.
Menurut Teguh, dalam sistem Pemilu, permasalahan hukum dalam Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang yang berbeda-beda.
Peradilan tata usaha negara, lanjut Teguh, berwenang untuk mengadili akibat yang timbul dari dikeluarkannya keputusan administrasi tata usaha negara termasuk sengketa kepegawaian.
Dengan demikian, lanjut Teguh, TUN hanya berwenang untuk mengadlili pekara yang terbatas pada pelanggaran administrasi Pemilu dan bukan menyangkut pelanggaran tindak pidana Pemilu karena hal tersebut diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum terpadu yakni Bawaslu, kepolisian atau kejaksaan.
"Terhadap adanya dugaan korupsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi, pengadilan berpendapat bahwa pengadilan tata usaha negara tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah putusan MK tersebut benar atau salah menurut hukum. Lembaga yang berwenang untuk menilai atau mengkoreksi putusan tersebut adalah MK sendiri dan bukan oleh pengadilan tata usaha negara karena jika hal demikian dilakukan maka PTUN akan merusak sistem, pola penyelesaian sengketa Pemilu pada peraturan perundangan yagn telah ditetapkan," kata Teguh.
Mengenai SK pelantikan tersebut, Majelis berpendapat SK bernomor 131 dan pengangkatan Wakil Walikota Palembang nomor 132 sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Menurut majelis kementerian dalam negeri berhak mengangkat walikota dan wakil walikota terpilih paling lama 30 hari sejak ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan umum.
Sebelumnya, Sarimuda menggugat surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2013-2018. SK tersebut melantik pasangan Romi Herton dan Harnojoyo.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 159/G/2013GPTUN-JKT yang diadili oleh Nur Akti selaku ketua, Amir Fauzi selaku anggota majelis, dan Teguh Satya Bhakti selaku anggota majelis dan Panitera Pengganti Yeni Yeaniwilda.