Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengobatan Korban Tertembak Pistol Polisi Ditanggung Polresta

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabarudin Ginting menuturkan, seluruh biaya pengobatan korban ditanggung Polresta Palembang.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pengobatan Korban Tertembak Pistol Polisi Ditanggung Polresta
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
R Budi Agus, office boy yang tertembak senpi rakitan ilegal milik Bripda Muhammad Husein. 

TRIBUNNEWS.COM PALEMBANG - Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabarudin Ginting menuturkan, seluruh biaya pengobatan R Budi Agus Prihantono (38), pegawai kebersihan (cleaning service) Rumah Sakit RK Charitas Palembang ditanggung Polresta Palembang.

Ia menjadi korban kelalaian oknum anggota polisi "koboi" Bripda Muhammad Husein saat memainkan pistol. Diketahui pistol tersebut ternyata senjata api ilegal berupa senpi rakitan yang diperolehkan saat bertugas di Muaraenim.

"Saya selaku Kapolresta sangat prihatin atas kejadian ini. Sementara untuk biaya pengobatan korban hingga sembuh akan ditanggung seluruhnya oleh Polresta Palembang," kata Ginting ketika ditemui di Polresta Palembang, Kamis (16/1/2014).

Ditambahkan Ginting, saat ini Bripda M Huesin telah ditahan di ruang sel tahanan Provost Polresta Palembang.

"Empat saksi yang kita panggil, dua dari suster rumah sakit dan dua dari keluarga korban. Saat ini pelaku sudah ditahan," ujarnya.

Kejadian tersebut berawal dari pelaku datang ke rumah sakit di ruang kebidanan lantai II Rumah Sakit RK Charitas, untuk membesuk keluarganya. Saat berada di ruang tunggu, pelaku mengeluarkan senjata api dan diduga memainkannya.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu korban, R Budi Agus yang ketika itu sedang bertugas mengepel lantai di ruangan sal kebidanan, tertembak betis kanan oleh pelaku. Hal itu terjadi saat senjata Bripda Husein terjatuh.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas