Pemkot Bengkulu Bikin Perda Wajib Shalat Jumat
Pemkot Bengkulu siapkan perda wajib sholat jumat
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWW.COM BENGKULU, — Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang mewajibkan warga untuk shalat Jumat. Jika tidak, warga akan dikenai sanksi.
"Iya, saat ini Perda tersebut sedang kita siapkan. Nama Perdanya 'Bengkuluku Religius', tidak saja shalat Jumat wajib berjemaah, tapi shalat lima waktu juga diwajibkan. Perda wajib pajak saja ada apalagi perda wajib shalat berjemaah, tentu harus ada juga," kata Kepala Kementerian Agama Kota Bengkulu, Mukhlis, Jumat (17/1/2014).
Mukhlis mengatakan, pembuatan Perda tersebut merupakan tekad dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan guna meningkatkan keimanan menuju Bengkulu yang religius.
Saat ini, shalat Jumat wajib tersebut telah diterapkan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Pelaksanaan shalat Jumat wajib tersebut telah diinstruksikan wali kota kepada tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam satu bulan, tepatnya Jumat pertama, tiap-tiap SKPD wajib shalat Jumat berjemaah di masjid yang telah ditentukan.
Direncanakan juga dalam perda tersebut diatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati. Namun, sanksi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di instansi terkait
Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.