Bupati Kutai Timur Sebut Kehadiran Indomaret Tingkatkan Daya Saing
Namun Isran membantah informasi bahwa dirinya menerbitkan izin untuk aktifitas Indomaret di 50 titik. Ia pun menyebut izin t
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM SANGATTA, - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, membenarkan bahwa dirinya telah menerbitkan izin untuk aktivitas outlet toko modern di Kabupaten Kutai Timur, khususnya Indomaret. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing pedagang dan pengusaha lokal.
Namun Isran membantah informasi bahwa dirinya menerbitkan izin untuk aktifitas Indomaret di 50 titik. Ia pun menyebut izin tersebut diterbitkan dengan syarat tertentu. Demikian disampaikan Isran Noor pada Tribun, belum lama ini.
"Untuk Indomaret, Kita akan melihat titik-titik yang pantas untuk aktivitas mereka. Kalau 50 titik tidak lah. Saya memberikan persetujuan dengan syarat. Yang jelas akan ada pertimbangan di mana outletnya dibangun," kata Isran.
Persetujuan tersebut diberikan dengan tujuang agar para pedagang lokal bisa meningkatkan daya saing dalam berbisnis. "Salah satu pelajaran yang penting adalah meningkatkan pelayanan yang ada. Pada sisi lain akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah," katanya.
"Saya setuju izin diterbitkan dengan syarat. Supaya bisa menjadi pembinaan. Persetujuan itu memuat kemungkinan titik-titik yang bisa dibangun. Kalau perlu (pedagang lokal) membuka koperasi supaya ada kebersamaan. Saya kira masyarakat juga ingin harga jual yang murah," kata Isran.
Kepala Disperindag Kutim, Irawansyah, mengatakan pihak Indomaret sudah mengantongi izin Bupati Kutim. "Untuk Izin usaha toko moderen (IUTM) yang disyaratkan oleh Perpres dan Permendag memang belum ada. Tapi untuk membuka otlet toko moderen yang diterbitkan oleh bupati sudah ada," katanya.
Pada sisi lain, dirinya sudah menugaskan Bagian Pengawasan dan Pengendalian Disperindag Kutim untuk mempercepat perumusan regulasi. "Bagian Pengawasan dan Pengendalian Disperindag sedang mempersiapkan rancangan SK Bupati Kutim. Kami menargetkan bisa segera rampung," katanya.
Untuk memperkaya proses legal drafting (penyusunan regulasi), pihaknnya telah menelaah beberapa Perbup di daerah Jawa Tengah. "Ada beberapa aturan di tingkat pusat yang menjadi referensi, yaitu Perpres dan Peraturan Menperindag," katanya.
"Perpres yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern adalah Nomor 112 tahun 2007. Juga Permendag Nomor 53 tahun 2008 yang diganti dengan Permendag Nomor 70 tahun 2013," katanya.
Irawansyah mengatakan, publik perlu memahami bahwa pengaturan bukanlah bermaknan pelarangan. Karena berusaha itu adalah hak yang dilindungi UUD 1945. Namun diakuinya hal ini perlu diatur dengan baik agar tidak mematikan pengusaha kecil.
"Namun catatannya, perlu diatur secaara cermat berbagai masalah teknis. Seperti jarak, lokasi, bangunan, serta aspek lain. Termasuk kewajiban mengakomodir produk UKM lokal. Dan jangan sampai terjadi monopoli," katanya. Perlu pula dilakukan analisa sosial lingkungan secara cermat.
Informasi yang dihimpun Tribun, dalam izin yang diterbitkan Isran Noor, termaktub konsideran bahwa izin tersebut untuk 50 titik Indomaret di seluruh wilayah Kutim. Hal ini menimbulkan keresahan pedagang lokal. Selain karena harus bersaing secara terbuka dengan Indomaret, juga masih ada jaringan minimarket modern lain yang "antre" mengurus izin di Kutim.
Perhimpunan Pedagang Sembako Sangatta (PPSS) mempertanyakan dimulainya aktifitas jaringan minimarket Indomaret di Sangatta pekan lalu. Khususnya di outlet Jalan Yos Sudarso II, Kecamatan Sangatta Utara. Ketua PSS, Sukiman, menyatakan para pedagang sulit menerima situasi ini. Terlebih aspirasi mereka sudah disampaikan dalam hearing dengan Komisi II DPRD Kutim beberapa pekan lalu.
"Kami meminta sikap tegas dari Bupati Kutim, Isran Noor, untuk melindungi pedagang kecil di Sangatta dari ekspansi jaringan minimarket nasional. Kami akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat," kata Sukiman.
"Kami tidak menolak investasi dan modernisasi. Tapi kalau tidak dilindungi, tentu kami sulit bersaing dengan minimarket raksasa yang bisa memangkas alur distribusi. Pemkab Kutim harus berpihak pada rakyat," katanya melanjutkan.
Keberpihakan yang dimaksudkan adalah sikap Pemkab Kutim untuk menolak pemberian izin beraktifitas di Kutim terhadap beberapa jaringan minimarket ternama. Plus membuat regulasi khusus untuk melindungi pedagang kecil di daerah.
PPSS berharap pemerintah bisa berkaca pada kebijakan di Kota Balikpapan, Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menolak ekspansi jaringan minimarket "konglomerasi" tersebut.
"Kami tentu mendukung upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun apalah artinya bila yang menikmati pertumbuhan itu para konglomerat dan pemodal raksasa. Bukan warga Kutai Timur," kata Sukiman. (*)