Mantan Bupati Karanganyar Mengadu ke DPR: Harga Diri Terinjak Saat Rumah Digeledah
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani mengadu ke DPR. Ia bercerita bagaiman proses penggeledahan berlangsung. Ia mengaku ibunya dicaci maki
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani mengadu mengenai kasus hukum yang menimpanya kepada Komisi III DPR RI. Rina diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar.
Sambil terisak, Rina mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. "Adanya proyek Kementerian Perumahan Rakyat ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, kami tidak tahu sama sekali," kata Rina yang didampingi pengacara Slamet Yuwono di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Rina menyebutkan dirinya diperalat oleh mantan suaminya dalam kasus tersebut. Rina juga merasa diancam agar memuluskan proyek itu. Padahal, Rina sudah menilai proyek perumahan bersubsidi banyak kejanggalan.
Apalagi administrasi proyek tersebut kacau.
"Saya merasa produk itu tidak lazim dan tidak layak, ini sangat mendzalimi saya," kata Rina.
Selain itu, Rina mengaku harga dirinya diinjak-injak saat tim kejaksaan tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan.
"Waktu masuk, bawa wartawan banyak dan teriak-teriak, saya kebingungan ada apa," kata Rina sambil menangis.
Rina mengaku saat penggeledahan sedang menjalani puasa. Ketika itu ia ingin menelepon pengacaranya, tetapi dilarang oleh tim penyidik. Rina juga diminta menunjukkan uang dolar AS yang disimpannya, padahal ia mengaku tidak mempunyainya.
"Ibu saya berumur 87 tahun dicaci maki, negara apa ini," katanya.
Rina pun akhirnya berkonsultasi ke psikiater karena mengalami trauma atas penggeledahan itu.
"Kalau saya lihat garasi atau kamar terbuka, saya ketakutan," tuturnya.
Pengacara Rina, Slamet Yuwono meminta Komisi III DPR memberikan rekomendasi agar Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung mengevaluasi kasus tersebut.
"Apalagi masuk ke rumah orang tanpa izin," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Babul Khoir Harahap, mengatakan, Rina menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar. Pada 2007-2008 Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengucurkan dana subsidi untuk GLA sebesar Rp 35 miliar. Dana itu kemudian disalurkan melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera.
"Namun dalam praktiknya terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.409.769.656," ujarnya.
Ditambahkan, dari sejumlah kerugian negara tersebut, lanjut Babul, Rina diduga menikmati uang Rp 11.130.998.000.