MBCT Bisa Beraktivitas, Asal Terima Sanksi Pemkab Kutai Timur
Bupati Kutai Timur, Isran Noor, relatif "melunak" soal problematika aktivitas perusahaan Miang Besar Coal Terminal (MBCT)
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM SANGATTA, - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, relatif "melunak" soal problematika aktivitas perusahaan Miang Besar Coal Terminal (MBCT) di Pulau Miang Besar, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Pertengahan Desember lalu, Isran menyatakan memberikan batas waktu sampai akhir Desember 2013 bagi MBCT untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penjualan dokumen izin kepada pihak asing secara tidak prosedural. Namun setelah batas waktu lewat, Isran masih memberikan toleransi dengan syarat tertentu.
"Memang ada mereka melakukan klarifikasi. Mereka membuat buku (untuk penjelasan, red). Namun saya tidak percaya. Saya masih lebih percaya informasi yang saya dengar," katanya, belum lama ini.
Karena itu, Isran tetap menghentikan proyek terminal batu bara tersebut. "Kecuali kalau mereka mau terbuka menjelaskan benar-benar secara jujur, maka ada opsi lain. Yaitu menerima sanksi saya. Sanksinya adalah bagaimana mereka menunjukkan kepedulian kepada masyarakat miskin di Kutim," katanya.
Namun Isran tidak menjelaskan secara detail bentuk sanksi yang akan diberikan. "Masih ada opsi kalau mereka terbuka. Sebelumnya sempat ada surat," katanya.
Namun pemilik MBCT saat ini, David Kidd (warga negara Australia) tidak pernah muncul. "Manajemen MBCT harus menjelaskan secara jujur dan betul-betul. Harga diri bangsa kita di atas segalanya," katanya.
Pada wawancara sebelumnya, Isran menegaskan bahwa dirinya telah menghentikan sementara proyek Miang Besar Coal terminal (MBCT) karena mendengar informasi diduga ada penjualan dokumen izin ke pihak asing senilai USD 75 juta.
Bilamana dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari MBCT untuk memperjelas permasalahan, artinya sorotan Pemkab Kutim benar adanya dan ia akan menghentikan proyek tersebut seterusnya.
"Itu memang pemiliknya asing. Tidak dilarang memang asing memiliki fasiilitas pelabuhan. Jadi kita berikan izinnya. Namun belakangan mengemuka informasi bahwa izin lokasi dijual ke pihak asing. Karena itu kami stop sementara untuk mendapatkan penjelasan. Kalau tidak ada penjelasan, berarti benar informasi tersebut,," katanya.
Isran menolak kemungkinan bahwa problem ekologi adalah alasan penghentian sementara MBCT. "Kalau masalah ekologi sudah dibantu LSM, studi kelayakan, juga Amdal. Sekarang sudah terpenuhi masalah Amdal. Kalangan LSM memberi sorotan pada perlindungan mangrove dan terumbu karang. Hal itu tetap saya perhatikan," katanya.
Pihaknya tidak pernah membeda-bedakan perlakuan, sepanjang investor atau dunia usaha melakukan aktifitas sesuai aturan. "Kalau sesuai aturan, maka akan kita lindungi dan pelihara. Sedangkan mereka melakukan tidak sesuai aturan, maka akan diberikan sanksi," katanya.
Dalam hal ini, perubahan komposisi saham atau kepemilikan perusahaan harus dengan persetujuan tertulis Bupati Kutim. "Sebenarnya boleh-boleh saja ada perubahan kepemilikan. Namun harus ada persetujuan tertulis dari bupati," katanya.
Isran Noor telah menghentikan sementara proyek MBCT sejak beberapa pekan lalu. "Saya menutup sementara operasi MBCT. Kalau hal ini tidak segera diberikan klarifikasi statusnya kepada saya, saya akan tutup selamanya," katanya.