Tuntut Kompensasi, Warga Segel Tower di Borobudur
Puluhan warga Dusun Tegalwangi, Desa Tegalarum, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang menggelar aksi penyegelan sebuah tower
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM MAGELANG, - Puluhan warga Dusun Tegalwangi, Desa Tegalarum, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang menggelar aksi penyegelan sebuah tower milik PT Tower Bersama Group (TBG), Rabu (22/1/2014).
Mereka menuntut perusahaan tower yang berkedudukan di Jakarta itu agar memberikan kompensasi uang kepada kas dusun selama tower berdiri delapan tahun lalu lalu.
Tower itu berada di dekat pemukian warga Dusun Tegalwangi. Berdiri di atas pekarangan milik Rohmat, warga Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur.
"Sejak tower berdiri delapan tahun lalu, kami hanya pernah diberi kompensasi Rp 50.000 per bulan selama dua tahun. Setelah itu sampe sekarang kompensasi itu tidak ada, padahal dulu ada perjanjiannya," ujar Arifin, Kepala Dusun setempat.
Arifin menuding PT. TBG tidak pernah memberikan kontribusi apapun kepada dusun. Padahal ketika pendirian tower pertama, lanjut Arifin, perusahaan berjanji akan memberikan bantuan setiap ada kegiatan dusun.
Tower pertama kali didirikan oleh PT Indosat, beberapa tahun kemudian diambil alih oleh PT. TBG. "Sebelum didirikan, mereka bilang kalau tower nantinya menjadi bagian dari warga. Tapi kenyataannya, kami minta bantuan untuk kegiatan pengajian dusun saja mereka tidak ngasih. Untuk itu, atas kesepatakan warga kami minta perusahaan membayar kompensasi sebesar Rp. 28 juta," tandas Arifin disambut sorak warga lainnya.
Selain menuntut kompensasi, warga juga meminta perusahaan untuk memperbaiki perangkat yang ada dan tidak lagi menambah perangkat apapun di atas tower. Hal tersebut atas pertimbangan keamanan dan keselamatan warga di sekitar. Apalagi pada musim penghujan saat ini.
Sementara itu, Parno, perwakilan dari PT. TBG, menuturkan, sebelumnya perusahaan telah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga terkait pemberian kompenasisi tersebut. Meski belum menemui titik temu.
Namun kemudian, kata Parno, perusahaan menyetujui akan membayar sebesar Rp. 10 juta dari yang diminta warga. Parno menandaskan, sebetulnya tidak ada klausul dalam regulasi pemerintah yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar kompensasi apapun atas pendidirian tower.
"Akan tetapi dana yang kami berikan itu sebagai bentuk tali asih kami kepada warga, yang diharapkan bisa dimanfaatkan sebagaimana mestiknya bagi kepentingan dusun," ujar Parno.
Parno menyebutkan, tower tersebut telah memiliki asuransi. Sehingga segala dampak kecelakaan atau musibah yang diakibatkan oleh tower akan dilindungi asuransi. Ada tim analisis yang akan menanganinya.
Soal penambahan perangkat, lanjut Parno, pihaknya akan mengupayakan. Meskipun dia juga tidak memungkiri bahwa perkembangan teknologi komunikasi saat ini sangat pesat sehingga perusahaan dituntut untuk selalu memperbarui (upgrade) perangkat agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
"Harapan kami tower ini menjadi aset bersama demi memajukan desa. Tower ini merupakan salah satu perangkat telekomunikasi yang sebetulnya sudah dirasakan manfaatnya oleh warga sehari-hari," kata Parno.
Hingga berita ini ditulis, baik warga dan pihak PT. TBG didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI masih melakukan mediasi. Sekitar dusun yang berada tidak jauh dengan kawasan wisata Candi Borobudur itu juga masih dijaga ketat oleh arapat keamanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.