Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetangga Hamili Siswi SMP , Terbongkar saat Hamil 6 Bulan

Meski antara korban dan tersangka masih sama-sama belum berkeluarga dan mengaku suka sama suka.

zoom-in Tetangga Hamili Siswi SMP ,   Terbongkar saat Hamil 6 Bulan
surya/sudarmawan
BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono didampingi Kasubag Humas, AKP Soedono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan terhadap siswi salah satu SMP Negeri di Kota Madiun, Kamis (23/1/2014). 

Laporan Wartawan Surya,Sudarmawan

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Nasib malang dialami, DN (14) salah satu siswa SMP Negeri di Kota Madiun.

Pasalnya, gadis JL Kaswari, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini, kini terpaksa dikeluarkan dari sekolah tempatnya belajar.

Ia menjadi korban pencabulan, Eko Purwanto Buyung Kusumo (36) yang masih tetangganya sejak Oktober 2012 hingga akhir Desember 2013 itu mengalami hamil 6 bulan dan perutnya sudah membesar.

Namun aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hampir setahun lebih itu, baru diketahui orangtua korban saat korban hamil 6 bulan. Hal itu setelah mengetahui perut korban terus membesar dan badan korban semakin gemuk.

Kini, tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur itu, ditahan di Polres Madiun Kota.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pencabulan diantaranya satu kaos warna putih bintik-bintik hitam, satu celana pendek warna orange, sebuah bra warna pink, serta sebuah celana dalam warna krem.

BERITA REKOMENDASI

Aksi penangkapan tersangka dan penyelidikan kasus ini mencuat, saat orangtua yang baru mengetahui anaknya hamil 6 bulan itu mengakui jika yang menghamili korban adalah tersangka.

Selanjutnya, orangtua korban DT langsung melaporkan kasus itu ke tim penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun Kota.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono mengatakan aksi pencabulan terhadap korban itu, dilakukan hampir rutin setiap 2 sampai 3 hari sekali.

Aksi itu dilakukan di rumah tersangka.

Namun, kasus pertama kali korban dicabuli tersangka itu yakni Oktober 2012 lalu. Saat itu, korban yang diakui tersangka sebagai kekasihnya dipaksa masuk kamarnya dan diajak berhubungan suami istri.


"Karena orangtua korban tak terima, maka kasus ini kami tindaklanjuti. Meski antara korban dan tersangka masih sama-sama belum berkeluarga dan mengaku suka sama suka. Tetapi, korban masih dibawa umur dan menerima akibat dari perbuatannya dikeluarkan dari sekolahnya sejak ketahuan hamil," terangnya kepada Surya (Tribunnews.com Network) , Kamis (23/1/2014).

Selain itu, Suhono mengungkapkan jika tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur jo pasal 64 KUHP tentang Persetubuhan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas