Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Hak Asasi SAD Jambi Banyak Dilanggar oleh Pengusaha

Komnas HAM, meminta agar pemerintah dan serta pihak kepolisian memulangkan warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Jambi.

zoom-in Komnas HAM: Hak Asasi SAD Jambi Banyak Dilanggar oleh Pengusaha
Tribun Jambi/dok Warsi
Suku Anak Dalam 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Bandot

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), meminta agar pemerintah dan serta pihak kepolisian memulangkan warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Jambi, yang berkonflik dengan PT Asiatic Persada.

Warga SAD, sudah beberapa pekan ini terusir dari kampung halaman mereka akibat penggusuran dilakukan oleh Tim Terpadu dari Kabupaten Batanghari.

Mereka sebelumnya mendirikan tenda di Kantor Gubernur Jambi lalu menginap di Lembaga Adat Melayu Jambi.

Dianto Bachriadi, Wakil Ketua Komnas HAM, mengatakan sebelum persoalan ini tuntas, yakni dilakukan pengukuran ulang maka warga tidak boleh diusir dari kampung mereka.

Komnas HAM menilai, warga SAD menjadi korban dan satu di antara penyebabnya yakni pihak perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati.

"Perusahaan banyak ingkar terhadap kesepakatan mediasi baik oleh pemprov maupun komnas setahun lalu. Sebenarnya, setahun lal sudah ada kesepakatan mediasi di mana disepakati pengukuran ulang pemetaan ulang untuk 3.550 ha menjadi haknya SAD padahal BPN sudah siap tapi diingkari dan malah timdu melakukan pengusiran," kata Dianto, Kamis (23/1/2014).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penggusuran yang dilakukan oleh tim terpadu ini, tidak menyelesaikan masalah, malahan bakal menimbulkan permasalaha baru. Investigasi yang dilakukan Komnas HAM bilang Dianto ditemukan banyak pelanggaran HAM di wilayah tersebut.

"Hasil investigasi kita banyak pelanggaran HAM di akhir 1990 yang dilakukan di sana. Penggusuran, kekerasan, konflik. Posisi kita mendesak BPN Jakarta untuk meninjau ulang HGU Asiatic," ucapnya.

Dianto mengatakan, dipulangkannya SAD yang mengungsi baik di Jambi dan Jakarta ke lokasi asal kampung di mana mereka digusur menurutnya sudah dibicarakan dengan pemprov dan Polda, dan mereka pun bilangnya setuju untuk pemulangan mereka. Selain itu kepolisian diminta untuk menjamin keselamatan warga itu.

"Kami juga minta jaminan ke pihak kepolisian untuk bisa melindungi mereka walaupun perusahaan menolak itu tidak ada urusan, tugas polisi adalah melindungi masyarakat sampai urusan-urusan konflik lahannya selesai," katanya. Kapolda bilang Dianto setuju dengan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM ini.

Meski masyarakat disediakan lahan 2000 ha yang diklaim milik perusahaan, namun menurut Dianto itu diluar HGU dan diluar lahan seluas 3.550 ha yang menjadi akar permasalahan.

"Katanya lahan perusahaan tetapi setelah kami periksa lahan tidak punya HGU baru semacam izin lokasi izin lokasi bukan berarti perusahaan boleh beroperasi," ujarnya.

Sementara itu Abas Subuk kepala suku SAD 113 mengatakan dirinya dan warga lainnya minta agar pemerintah mencabut HGU PT Asiatic dan melakukan enclave lahan 3550 ha yang menjadi hak masyarakat SAD.

Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari AR Syahbandar mengatakan agar warga SAD 113 ini diperlakukan secara manusiawi, tindakan penggusuran bilangnya tidak manusia. "Perlakukan mereka secara manusiawi, mereka itu juga manusia," bilangnya.

Pemerintah dan juga kepolisian juga harus memfasilitasi dan menjamin keamanan dari warga SAD 113, karena warga juga sudah sepakat ikuti aturan.

"Kita minta diantar pulang dan dijamin keamanannya oleh kepolisian, dan juga makan mereka. Menjelang ini diselesaikan mereka sepakat tunduk aturan," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas