Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alih Status BPD Kaltim Hanya Soal Waktu

Sempat dua kali diaktifkan, namun alih status BPD Kaltim dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) belum terlaksana.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Alih Status BPD Kaltim Hanya Soal Waktu
Bank Kaltim 

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, – DPRD Kaltim kembali mengaktifkan
Panitia Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim. Meski sempat dua
kali diaktifkan, namun alih status BPD Kaltim dari Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) belum terlaksana.

Disebut-sebut, terhambatnya alih status bank plat merah ini disebabkan
keengganan Pemprov Kaltim melepas salah satu BUMDnya tersebut. Namun,
hal itu langsung dibantah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

“Pemprov sudah setuju. Hanya masalah waktu saja,” ujar Awang.

Awang menuturkan, alih status BPD Kaltim menjadi PT harus dipayungi
peraturan hukum yakni Peraturan Daerah (Perda). “Untuk jadi PT tentu
harus melalui Perda dulu, dan saya yakin DPRD tengah menggodok hal
itu,” kata Awang.

Menurut Awang proses penyusunan Perda alih status BPD memerlukan
waktu. “DPRD  saya rasa sudah on going menyelesaikan Perdanya.
Insyaallah, alih status BPD tersebut akan segera terwujud,” tandas
Awang.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas