Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permainan Kasus Pemilukada Kalteng di MK Mengejutkan Teras Narang

Akil Mochtar dikabarkan `memainkan' 11 kasus sengketa pemilukada di Kalteng. Hal ini mengejutkan gubernur Agustin Teras Narang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Permainan Kasus Pemilukada Kalteng di MK Mengejutkan Teras Narang
Tribun Kalteng/dok
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang 

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dikabarkan `memainkan' 11 kasus sengketa pemilukada di Kalteng. Hal ini mengejutkan gubernur provinsi itu, Agustin Teras Narang.

Apalagi, disebut-sebut anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng Chairunnisa, juga terlibat. Dalam dokumen  yang beredar di kalangan pers, disebutkan Nisa (panggilan Chairunnisa) pernah menemui Akil di rumah dinas ketua MK di kompleks Widya Chandra, Jakarta, April 2013 lalu.

Pada pertemuan itu, Nisa meminta bantuan Akil untuk `mengamankan' sengketa pemilukada di 11 daerah di Kalteng.

Pengacara Akil, Adardam Achyar juga mengakui adanya pertemuan itu. Namun, tidak membahas pengaturan sengketa pemilukada apalagi tarif penyelesaian kasus. "Hanya silaturahmi antarsahabat," kata dia.

Belum jelas kebenaran isi dokumen itu. Saat menjadi saksi di persidangan, Nisa mengakui adanya pertemuan itu. Namun, dia mengatakan hanya membahas sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng dengan Akil. Pada pengungkapan kasus itu, KPK telah menangkap Akil, Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha, Cornelis Nalau.

Kepada Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network) di Palangkaraya, Sabtu (25/1/2014), Teras mengaku sangat sedih mendengar informasi itu. "Selanjutnya terkait masalah itu tentu diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai dengan fakta serta aturan yang berlaku untuk menindaklanjutinya secara tuntas," kata dia.

Beredarnya kabar tersebut, menurut pengamat politik dari Universitas Palangkaraya (Unpar) Sidik Rahman Usop bisa mengganggu kinerja para kepala daerah di Kalteng.

Berita Rekomendasi

"Itu kan baru berupa statemen dalam kesaksian, belum ada dasar untuk pembuktian dengan pemanggilan yang bersangkutan atau kepala daerahnya. Itu bisa mengganggu kinerja para kepala daerah, karena terkesan divonis bersalah sebelum memberikan klarifikasi," ucapnya.

Selain itu, Sidik mengatakan informasi itu bisa dimanfaatkan oleh lawan politik kepala daerah. "KPK harus segera mengungkap kasus itu sehingga tidak mempengaruhi kinerja dan dipolitisisasi," tegas dia.

Terlepas dari benar-tidaknya kabar itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng  H Achmad Syar'i mengatakan, tugas mereka selaku penyelenggara pemilukada pada 2013, sudah selesai.

"Itu bukan tanggung jawab kami lagi sebagai penyelenggara pemilukada di 11 kabupaten dan kota pada 2013 lalu. Tugas kami sebatas menyelenggarakan kemudian menetapkan pemenang terpilih lalu menyerahkan hasilnya kepada DPRD setempat jika sudah tidak ada gugatan," katanya.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas