Aktor Film Mesum" Akhirnya Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Hero Anugrah (22) hanya bisa pasrah ketika mendengar hakim menjatuhkan vonis pidana berupa kurungan penjara selama 9 tahun
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM BANGKA-- Terdakwa Hero Anugrah (22) hanya bisa pasrah ketika mendengar hakim menjatuhkan vonis pidana berupa kurungan penjara selama 9 tahun untuknya, Senin (27/1/2014).
Terdakwa 'si aktor film mesum' itu dinyatakan terbukti berkali-kali menyetubuhi gadis bawah umur, oknum siswi SLTA Sungailiat.
"Menyatakan Terdakwa Hero Anugrah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menjatuhkan pidana berupa kurungan penjara selama sembilan tahun kepada Terdakwa Hero Anugrah," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Nelson Angkat membacakan putusan (vonis) saat sidang petang tadi.
Dua pekan sebelumnya Hero Anugrah dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Citra Sagita. Citra menyebutkan, lebih dari 30 kali Hero menyetubuhi korban si oknum siswi SLTA Sungailiat, sebut saja Bunga (16) dan disertai ancaman.
Adegan ranjang itu diabadikan Hero menyerupai film berdurasi pendek menggunakan telepon seluler lalu disebarkan kepada sejumlah teman-temannya.
Sidang yang ditunggu-tunggu vonisnya oleh publik ini akhirnya terjawab menyusul telah menyedot perhatian warga. Seiring ekspos pemberitaan yang terus menerus mengikuti perkembangan proses sidang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.