Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Cirebon
Polres Cirebon Kabupaten, menangkap komplotan pembobol ATM yang kerap beraksi di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kabupaten, menangkap komplotan pembobol ATM yang kerap beraksi di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dua dari delapan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
Delapan tersangka yang ditangkap adalah AK alias Pitak alias Jindet alias Solihin, YL alias Kombes alias Kris, JYT, M alias Imam alias Bagred, SR alias Amor, K alias Cikal, Sk alias Kandar, dan Sh alias Hadi alias Tikli.
Mereka ditangkap di tempat berbeda, seperti Indramayu, Purwakarta, Bandara Soekarno-Hatta, Brebes, Kota Cirebon, dan Majalengka.
Kepala Polres Cirebon Ajun Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan, para tersangka ini adalah pelaku pembobolan sejumlah mesin ATM di Kabupaten Cirebon.
"Di Cirebon saja ada lima ATM yang mereka bobol sepanjang 2013. Total kerugiannya mencapai Rp 600 juta. Mesin ATM yang dibobol umumnya milik BCA," katanya, Senin (27/1/2014) di Mapolres Cirebon Kabupaten.
Namun, dari pengembangan yang mereka lakukan, kata Kapolres, akhirnya diketahui bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di Cirebon. Mereka beraksi di sejumlah kota seperti Majalengka, Kalijati Subang, Karawang, Cianjur, Bogor, Tangerang, dan sejumlah mesin ATM di Jawa Tengah.
"Rata-rata yang menjadi sasaran adalah mesin ATM di minimarket. Mereka beraksi malam hari dan lintas provinsi," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, selain delapan tersangka, polisi juga masih mengejar enam tersangka lain. Mereka adalah PP alias Pade, Hn alias Bogel, Nn alias Keling, Ir alias Iwan, Bm alias Edoy dan Km alias Komeng.
Menurut Kapolres, satu tersangka yang tertangkap yakni Kombes telah beberapa kali keluar-masuk penjara. Dia merupakan residivis sejumlah kasus kejahatan.
Ia mengatakan, selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil yang dipakai beraksi, perlengkapan beraksi, ATM, brankas, sepeda motor, sejumlah barang elektronik dan uang tunai. "Sepeda motor dan barang elektronik ini dibeli dari hasil membobol ATM," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (roh)