Kasir Hotel Merangkap Jadi 'Mami' Penjual Anak Dibawah Umur Ditangkap
Polisi mengamankan kasir Hotel AA yang sekaligus merangkap sebagai mami berinisial SH (39) dan salah seorang
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Unit PPA Polres OKU berhasil mengungkap jaringan human trafficking (penjualan orang) di Kota Baturaja, Kamis (30/1/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi mengamankan kasir Hotel AA yang sekaligus merangkap sebagai mami berinisial SH (39) dan salah seorang korban DA alias Angle (18).
Mereka digerebek saat akan melayani tamu yang datang ke hotel di kawasan Jalan Dr M Hatta Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zulfikar SH yang dikonfirmasi Jumat (31/1/2014) mengatakan, tersangka mengatakan apabila ada tamu hotel yang minta disiapkan wanita baru dihubungi PSK via telepon dan korbannya datang sendiri ke hotel.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun. Junto UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun serta pasal
296 KUHP yaitu barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannnya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.