Kawasan Kenyamukan Masuk APL Bukan Hutan Lindung
Jajaran Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim hingga saat ini terus mendalami perkara pembebasan lahan kawasan Kenyamukan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Jajaran Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim hingga saat ini terus mendalami perkara pembebasan lahan kawasan Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Pihak Polda menilai, ada mekanisme yang salah dalam pembebasan maupun pembayaran lahan.
Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang ditempuh sudah prosedural.
Ia pun menyatakan siap menjalani proses hukum dalam posisinya sebagai salah satu dari empat tersangka kasus tersebut.
Ia mengaku pihaknya selalu bernegosiasi dengan masyarakat dalam pembebasan lahan.
"Namun karena masalah hukum ini, sementara kami tidak melakukan aktivitas apapun di daerah itu," katanya.
"Belakangan juga terbit surat dari Badan Planologi Provinsi Kaltim yang menyatakan kawasan Kenyamukan tidak masuk kawasan hutan lindung namun berstatus Area Penggunaan Lain (APL)," katanya menambahkan.
Ardiansyah pun siap menempuh proses hukum.
"Kami serahkan saja ke pihak hukum. Sekarang di mana ada pemotongan? Sejak negosiasi pun sudah disampaikan bahwa tidak ada sedikit pun pemotongan. Warga hanya wajib membayar pajak saja," katanya.
Ia mengatakan tidak pernah menerima satu sen pun dana dari modus-modus pemotongan.
"Silakan datang ke masyarakat. Tanyakan saja pada mereka. Kalau ada staf saya yang potong, saya tempeleng dia," katanya.
Ia pun merasa apa yang dialaminya merupakan resiko dan tanggung jawab sebagai pejabat atau Kepala SKPD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.