Pembebasan Lahan Kawasan Kenyamukan Sesuai Prosedur
Ia pun menyatakan siap menjalani proses hukum dalam posisinya sebagai salah satu dari empat tersangka kasus tersebut
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Jajaran Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim hingga saat ini terus mendalami perkara pembebasan lahan kawasan Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Pihak Polda menilai, ada mekanisme yang salah dalam pembebasan maupun pembayaran lahan.
Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang ditempuh sudah prosedural.
Ia pun menyatakan siap menjalani proses hukum dalam posisinya sebagai salah satu dari empat tersangka kasus tersebut.
"Ada tiga hal utama yang perlu saya sampaikan. Pertama, semua sudah sesuai prosedur. Kedua, prosesnya sesuai aturan normatif. Ketiga, saya tidak melakukan intervensi di lapangan. Ada surat tanah, ada uang, titik. Itu yang kami lakukan," katanya.
Ia menilai, dari sisi aturan, pihaknya sudah melakukan langkah yang tepat.
"Dari kami ya sudah sesuai. Tapi kami tidak tahu dari sisi hukum," katanya.
Pihaknya pun sudah melakukan pembenahan untuk pembebasan lahan-lahan yang lain.
"Kami sudah menyiapkan data dengan baik. Di Maloy kita tidak mau terjebak lagi. Yang kami bebaskan di kawasan 524 hektar, jalan 12 hektar, dan tambahan 5 hektar. Itu yang sudah kita lakukan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.