'Batman' Dijerat Pasal Terorisme karena Iseng Kirim Ancaman Bom
Ya (25), karyawan Bank BJB Padalarang yang mengaku sebagai Batman, bakal dijerat UU Terorisme.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ya (25), karyawan Bank BJB Padalarang yang mengaku sebagai Batman, bakal dijerat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Pasalnya, si Batman diduga merupakan orang yang mengirimkan pesan singkat berisi ancaman bakal membom kantor Bank BJB Padalarang, beberapa waktu lalu.
Hal itum, dikatakan Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, Senin (3/2/2014). "Tersangka dikenakan peraturan undang-undang mengenai terorisme," ucap Erwin.
Meskipun YA mengaku yang dilakukannya sekadar iseng, ancaman hukumnya cukup berat. "Ancamannya (hukuman) seumur hidup juga," terangnya.
Seperti diberitakan, Bank BJB Cabang Padalarang mendapat ancaman bom lewat faksimile pada Rabu (29/1/2014) pagi. Dalam kertas yang dikirim dan keluar dari mesin faksmile tertulis "Cepat Keluar Ada Bom 10.30 WIB'. Pengirim pesan menggunakan nama "Batman".
Belakangan diketahui, pesan tersebut berasal dari seorang karyawan Bank BJB, yakni YA. Pelaku mengaku mengirim pesan itu karena iseng. "Dari pengakuan yang bersangkutan karena iseng mencoba mesin faks baru," kata Erwin.
Lebih lanjut Erwin menambahkan, pihaknya masih terus mendalami motif iseng yang dilakukan tersangka. Kalau hanya mencoba mesin faksimile baru, kata Erwin, seharusnya tidak perlu berupa ancaman.
"Kami masih terus lakukan pemeriksaan secara intensif dan masih periksa, kami dalami motifnya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.