Sosialisasi Larangan Beli dari PKL Belum Maksimal
Pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi pembeli di pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah sudah diberlakukan sejak Minggu
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi pembeli di pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah sudah diberlakukan sejak Minggu (2/2). Sayangnya, peraturan ini tak tersosialisasi dengan baik sehingga banyak warga yang belum tahu.
Nina (30), seorang karyawati swasta yang sedang berbelanja di Bandung Indah Plaza, mengatakan, ia belum mengetahui adanya denda Rp 1 juta bagi pembeli barang dagangan PKL di zona merah.
"Belum tahu. Memang ada ya peraturan seperti itu?" ujar Nina setengah bertanya, saat ditemui Tribun, kemarin. Setelah diberi tahu mengenai keberadaan peraturan tersebut, Nina mengatakan belum tentu menaati peraturan.
"Tetap beli kayaknya. Soalnya kan butuh. Tapi lihat situasi juga, sih," kata Nina, yang biasanya membeli aksesori ponsel, sandal, dan dompet. Ia lalu mengatakan akan berpikir dua kali dengan ditegakkannya peraturan tersebut.
Ririn (26), yang juga karyawati swasta, mengatakan, ia sudah tahu tentang aturan tersebut. Ia mengatakan tahu adanya peraturan ini dari media sosial. Ia sendiri setuju adanya penertiban PKL, tapi tidak dengan denda Rp 1 juta bagi pembeli.
"Setuju aja, biar tertib. Itu sebagai konsekuensi buat pedagang-pedagang bandel. Tapi kalau denda sejuta buat pembeli, nggak setuju," ujar Ririn. Ia mengatakan, adanya denda Rp 1 juta membuatnya malas belanja di PKL.
"Males. Soalnya berat. Misalnya belanja Rp 10 ribu, dendanya Rp 1 juta. Rugi euy," kata Ririn.
Menurut pengamatan Tribun, pada pukul 17.00 WIB di Jalan Merdeka, tak tampak kehadiran PKL dan Satpol PP. Spanduk sosialisasi berwarna merah direntangkan di depan pintu masuk BIP. Isi spanduk tersebut mengimbau warga untuk tidak membeli di sembarang tempat dengan mencantumkan peraturan.
Peraturan ini sudah ada dalam Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 mengenai Penataan dan Pembinaan PKL Pasal 24 ayat 1 dan 2. Di tahap awal, denda diberlakukan di empat lokasi, yakni Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Dalem Kaum dan Kawasan Masjid Agung Alun-alun Bandung.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Teddy Wirakusumah, mengatakan spanduk sosialisasi sudah dipasang di empat zona yang dilarang.
"Hari ini ada satu anggota kami yang menangkap 1 orang pembeli, tapi belum terjadi transaksi jual-beli. Dia baru lihat-lihat. Jadi, kami peringatkan agar tidak membeli dagangan PKL," ujar Teddy melalui sambungan telepon.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kepatihan, kata Teddy. Sayangnya, sang pedagang asongan tak sempat tertangkap karena langsung melarikan diri. "Sebelum calon pembeli melihat-lihat barang dagangan, pedagangnya harus kami halau duluan. Kalau dibiarkan mereka bertransaksi duluan, nanti kan jadinya perangkap. Kami tidak boleh seperti itu," kata Teddy.
Teddy mengakui banyak anggota Satpol PP yang pemahamannya belum menyeluruh. Banyak di antara mereka yang fokus menindak pembeli, padahal PKL harus dihalau dulu sebelum berjualan. Ia menyebutkan di setiap zona ditempatkan 20-25 personel yang merupakan gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.
"Saya harap masyarakat taat aturan karena tahun ini Pemkot Bandung menetapkan sebagai tahun penertiban. Baik warga Kota Bandung maupun dari luar kota diharapkan menghargai peraturan," ujar Teddy. (bb)