Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta Bakal Didenda Rp 10 Juta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tampaknya tak main-main dalam "membasmi" keberadaan gepeng.

zoom-in Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta Bakal Didenda Rp 10 Juta
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tampaknya tak main-main dalam "membasmi" keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng).

Tidak lama lagi, pemprov setempat akan menerapkan sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang memberikan santunan bagi gepeng di jalanan.

"Raperda Penanganan Gepeng yang memuat sanksi itu, akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro, Rabu (5/2/2014).

Dalam draf Raperda Penanganan Gepeng, yakni pasal 22, dijelaskan setiap orang/lembaga/badan hokum dilarang memeberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.

Di samping itu, sanksi juga akan diterapkan bagi gelandangan dan pengemis itu sendiri serta pihak yang mengelola gepeng.

Untuk orang yang mengemis atau menggelandang, diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Berita Rekomendasi

Kemudian, penggelandangan/pengemisan secara berkelompok bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.

Sedangkan orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang, dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terakhir adalah yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang bisa dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 40 juta.

"Kami sedang menyusun Standart Operating Procedur (SOP) penertibannya. Ancaman pidana dan sanksi itu akan diberlakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda disahkan. Kami awali dulu dengan peringatan-peringatan," ucap politikus PKS itu. (esa)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas