Dokter Hendy Cs Berharap Nama Baiknya Segera Dipulihkan
Dokter Hendry Simanjuntak mengaku sangat bersyukur dan berharap nama baiknya segera dipulihkan karena akan kembali beraktivitas
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dokter Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak langsung berteriak Yes... Yes sambil mengepalkan tangannya saat mendengar informasi dari Tribun Manado (Tribunnews.com Network) bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus malpraktik operasi terhadap pasien melahirkan Julia Fransiska Makatey.
Dokter Hendry Simanjuntak mengaku sangat bersyukur dan berharap nama baiknya segara dipulihkan karena akan kembali beraktivitas sebagai dokter kebidanan dan kandungan. Dia belum memberi tahu keluarga kalau sudah dinyatakan bebas oleh MA.
"Kami tetap akan terus berhati-hati, standar prosedur penanganan pasien kami jalankan, bekerja sesuai keahlian kami. Peristiwa ini tidak akan mengakibatkan saya trauma, karena saya selalu berusaha bekerja lebih baik dari kemarin," ungkapnya.
"Kami berharap bisa segera pulang, karena kami mempunyai keluarga dengan penderitaan dan kami bertanggungjawab kepada pasien-pasien. Mudah-mudahan kami bisa pulang, karena kami rindu keluarga kami," ujarnya lagi.
Jika kita berserah kepada Tuhan, kata Hendry, semua akan baik. Secara ajaib menurut dia, keputusan bisa berubah, kebenaran dan keadilan bisa didapatkan. Walaupun mereka memenjarakan tubuh, tapi jiwa kedokteran tidak bisa dipisahkan dari mereka.
Dokter Ayu dan kawan-kawan mengaku, sehari di dalam rutan rasanya seperti setahun. Sejak ditangkap, dokter Ayu sudah merasakan sempitnya penjara selama 3 bulan. Sedang dokter Hendi dan dokter Hendry merasakan 2,5 bulan hidup di penjara.
"Terima kasih kepada dosen kami dan teman-teman sejawat kami. Dengan adanya kejadian ini jangan sampai ada kriminalisasi lagi. Kami tidak kebal hukum, tapi kami taat hukum," tandas Dokter Hendry.
Sebelumnya, MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'.
Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.
Penahanan dokter Ayu dan kawan-kawan sempat memantik demonstrasi nasional dan aksi mogok di rumah sakit dan tempat praktik.
Ketiga dokter sebelumnya bertugas di RSUP Kandou Manado dan menangani pasien melahirkan Julia Fransiska Makatey yang kemudian meninggal pada April 2010 silam.