Merusak Tiang Bendera Pensiunan PNS Dipolisikan
Seorang pensiunan PNS SDN Lauwa, Muhammad Natsir (66) dilaporkan ke polisi karena berusaha merusak tiang bendera
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Seorang pensiunan PNS SDN Lauwa, Muhammad Natsir (66) dilaporkan ke polisi karena berusaha merusak tiang bendera di Lapangan sepakbola Batara Sunggu, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Gowa.
Menurut staf kantor Kecamatan Biringbulu, Sirajuddin kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Senin (10/2/2014) kelakuan Natsir sudah berulang kali dilakukan.
"Dia menganggap kalau tanah tersebut miliknya. Makanya dia rusak tiang bendera dan tanam pohon pisang di tengah lapangan. Sejak tahun 2010 lalu itu, ketika dia pensiun," ujar Sirajuddin.
Pensiunan penjaga SDN Lauwa tersebut mengklaim lokasi sekolah dan lapangan sepakbola miliknya namun tidak memiliki bukti surat kepemilikan.
Sejak pensiun sudah tiga kali melakukan pengrusakan. Mulai dari merusak rumah dinas SDN Lauwa tahun 2010, merusak tiang gawang bola, dan terakhir menanam pohon pisang dan merusak tiang bendera Sabtu (2/2/2014) kemarin.
"Sudah juga kami laporkan ke Polsek Biringbulu tahun 2010 lalu, tapi waktu itu Natsir ini tidak diproses sesuai hukum karena mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan tertanggal 13 Mei 2011 dan disaksikan beberapa orang dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari mengulangi perbuatannya maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut Sirajuddin.
Lapangan Sepakbola Batara Sunggu Kelurahan Lauwa merupakan milik Pemkab Gowa sesuai penerbitan sertifikat dari BPN Gowa tertanggal 15 april 2013 dengan luas 10.990 M2.
Meski sudah dilaporkan ke polisi, hingga kini kepolisian masih belum menetapkan Natsir sebagai tersangka. Padahal jelas dari barang bukti foto yang diambil Sirajuddin saat Natsir merusak tiang bendera.
Sementara itu Tribun Timur yang mencoba menghubungi Kapolsek Biringbulu, AKP Mas'ud belum mendapat konfirmasi terkait laporan warga. (won)