Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Wartawan Ngamuk saat Disidang PN Sungailiat

Oknum wartawan yang terlibat kasus hukum, mengamuk saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

zoom-in Oknum Wartawan Ngamuk saat Disidang PN Sungailiat
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - Oknum wartawan yang terlibat kasus hukum, mengamuk saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka Belitung, Senin (10/2/2014) kemarin.

Terdakwa bahkan sempat membentak-bentak saksi yang berstatus sebagai anggota Polsek Mendobarat.

Imbasnya, sidang dihentikan saat itu juga oleh majelis hakim pengadilan setempat. Kejadian bermula ketika sidang perkara kayu ilegal digelar, kemarin. Pelaku yang didakwakan adalah Juanda, oknum wartawan salah satu media massa.

Agenda sidang ketika itu, pemeriksaan saksi, dari pihak kepolisian (Polsek) Mendobarat selaku aparat yang menangkap terdakwa beberapa pekan silam. Saat itu, baru beberapa menit Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Qori Oktarina membuka sidang.

Qori sempat menegur terdakwa karena dianggap berprilaku tidak sopan. Terdakwa duduk dalam kondisi seperti orang mau tidur. Tentu saja hakim langsung menegur terdakwa.

Setelah ditegur, terdakwa sempat disuruh membasuh mukanya di luar sidang agar tak mengantuk lagi.

Namun setelah masuk kembali ke ruang sidang, terdakwa membuat ulah lagi. Saat hakim meminta saksi (polisi) menceritakan kronologis penangkapan, terdakwa langsung berang. Ia beranjak dari tempat duduk seraya menunjuk-nunjuk saksi (polisi)dengan suara bentakan keras.

BERITA TERKAIT

"Bebulak ka ne bebulak ka ne..(Kamu bohong..kamu bohong)," kata terdakwa membuat ruang sidang gaduh.

Tentu saja respon terdakwa langsung membuat aparat kejaksaan dan pengadilan bertindak-tegas. Terdakwa langsung disergap dan digelandang menuju ruang tahanan sementara di PN Sungailiat.

Namun, di ruang tahanan, terdakwa masih mengamuk, bahkan sempat menantang aparat kejaksaan.

Kepala Kejari Sungailiat Hartawi melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID), Andi AU dikonfirmasi, Senin (10/2) tak mengakui hal ini.

Menurut Andi, terdakwa belum waktunya berbicara membela diri karena saat itu agendanya pemeriksaan saksi.

Ketika terdakwa tiba-tiba berbicara saat saksi sedang memberikan keterangan di hadapan hakim, maka hal itu dianggap menggangu.

"Makanya kita amankan terdakwa ke sel (tahanan sementara di PN Sungailiat). Sementara proses pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan oleh majelis hakim," kata Andi.

Saat disinggung bahwa terdakwa masih mengamuk ketika diamankan di sel dan sempat menantang aparat kejaksaan? Andi tak menyangkalnya.

Sayangnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Albertina Ho melalui Kahumas Nelson Angkat saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, Senin (10/2) belum memberikan keterangan resmi. (fly)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas