Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikang Fawzi Diduga Langgar Aturan Kampanye

Caleg untuk DPR RI asal Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Bandung II Ikang Fawzi, diduga telah melakukan pelanggaran

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ikang Fawzi Diduga Langgar Aturan Kampanye
TRIBUNNEWS.COM
Ikang Fawzi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Caleg untuk DPR RI asal Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Bandung II (Kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat) yang juga artis senior Ikang Fawzi, diduga telah melakukan pelanggaran aturan kampanye.

Saat ini panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung tengah mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh suami artis Marissa Haque itu.

Menurut Humas Panwaslu Kabupaten Bandung, Hari Haryanto pihaknya mendapat laporan dari anggota Panwascam  Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ikang Fawzi tersebut.

"Sekarang ini kami tengah mendalami kasus itu. Dugaan pelanggarannya adalah melakukan kampanye bukan pada waktunya. Saudara Ikang Fawzi yang juga caleg dari PAN saat itu atau Sabtu (8/2/2014) malam, melakukan sosialisasi di tempat hajatan salah seorang warga di Kecamatan Banjaran. Diduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran karena ada ajakan untuk memilih," kata Hari di Bandung, Rabu (12/2/2014).

Menurut Hari, laporan tentang kasus itu baru diterima oleh Panwaslu Kabupaten Bandung, Selasa (11/2/2014). Hal ini kata Hari, karena Panwascam Kecamatan Banjaran harus memiliki bukti terlebih dahulu dengan memanggil pihak terkait baik dari tim kampanye, parpol dan warga sekitar agar laporan tersebut memenuhi unsur.

"Jadi sekarang ini laporan tentang dugaan pelanggaran oleh Ikang Fawzi itu sedang diproses. Keputusan hasil rapat plenonya biasanya dalam waktu tujuh hari kerja sejak laporan masuk," kata Hari.

BERITA REKOMENDASI

Hari mengatakan, jika hasil rapat pleno Panwaslu Kabupaten Bandung tentang kasus ini bisa membuktikan adanya tiga unsur pelanggaran yaitu berupa upaya kampanye, ajakan untuk memilih, dan pemaparan visi misi, maka hal itu akan dilanjutkan ke penentuan sanksi.

Namun kata Hari, jika dugaan adanya kampanye terselubung itu tidak terbukti, maka nama baik caleg dan partai politik yang bersangkutan harus direhabilitasi.

Sementara itu Ikang Fawzi hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi Tribunnews.com. Saat dikonfirmasi melalui nomor handphonenya, Ikang tidak menjawab. Demikian pula ketika ditinggalkan pesan SMS. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas