Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemilik Bangunan Didenda Rp 500 Ribu

Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan membuktikan ancamannya untuk membawa ke meja hijau para pelanggar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan membuktikan ancamannya untuk membawa ke meja hijau para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 06/2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Amir, salah satu pemilik bangunan yang harus menanggung denda Rp 500 ribu atau hukuman pengganti 1 bulan kurungan jika tak membayar denda, karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran.

Ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang dipimpin Hadi Purnomo SH pada sidang tindak pidana ringan yang digelar, Kamis (13/2/2014).

"Ini kasus pertama yang kami bawa ke pengadilan. Kasus pelanggaran Perda IMB atas nama Amir di depan Gedung Gadis II, samping gedung Dharma Wanita," ujar Marthen Pandin Manguma, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Linmas Nunukan.

Meskipun pada 31 Desember 2013, Amir akhirnya memiliki IMB namun hal tersebut tak menghilangkan hukuman terhadapnya.

Marthen mengatakan, IMB baru keluar setelah kasus tersebut melewati batas teguran ketiga yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan selaku penegak perda.

Rekomendasi Untuk Anda

"IMB yang keluar itu tidak lagi menjadi pertimbangan hakim. Karena dinilai sudah lewat dari teguran ketiga," ujarnya.

Dijelaskan, sebelum membangun mestinya pemilik bangunan telah mengantongi IMB.

"Itu patokannya. Dari awal dia tidak memiliki IMB," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut pada Agustus 2013, pemilik diminta membuat surat pernyataan menghentikan pembangunan hingga keluarnya IMB.

Namun 15 hari setelah diberikan kesempatan, yang bersangkutan tetap melanjutkan pembangunan hingga keluar teguran pertama. Sesuai standar operasional prosedur, yang bersangkutan diberikan waktu selama tujuh hari. Lewat waktu yang diberikan, teguran pertama tak diindahkan sehingga keluar teguran kedua. Diberikan waktu selama tiga hari tak juga diindahkan, keluarlah teguran ketiga, hingga akhirnya prosesnya dilanjutkan ke penyidikan.

"Tiga hari teguran ketiga tidak diindahkan, kita lanjutkan ke penyidikan," ujarnya.

Marthen mengatakan, selain Amin masih ada dua pemilik bangunan yang akan disidangkan dalam kasus yang sama.

"Satunya minggu depan akan disidang. Kita berharap ini bisa menjadi syok terapi bagi mereka yang melanggar perda," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas