Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemilik Bangunan Didenda Rp 500 Ribu

Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan membuktikan ancamannya untuk membawa ke meja hijau para pelanggar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Selama ini pihaknya sudah seringkali melakukan sosialisasi yang mengingatkan warga Nunukan agar tak melanggar Peraturan Daerah Nomor 39/2003 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Perda Nomor 06/2011 tentang IMB.

"Kami berharap warga tidak melanggar, karena kalau melanggar akan berhadapan dengan sanksi yang tidak ringan. Kalau dia melanggar Perda GSB ancamannya enam bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Kalau melanggar Perda IMB diancam tiga bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara. Misalnya saja melalui media massa seperti radio, surat kabar maupun plang yang terpasang di pinggir jalan.

Pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif dengan menjelaskan langsung kepada pemilik bangunan. Marthen mengatakan, masih adanya sejumlah warga yang melanggar ketentuan dua peraturan daerah tersebut disebabkan karena sebelumnya tidak ada tindakan tegas dari aparat.

"Selama ini dibiarkan tidak ada tindakan. Ini kita pelan-pelan benahi," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas