Pemilik Bangunan Didenda Rp 500 Ribu
Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan membuktikan ancamannya untuk membawa ke meja hijau para pelanggar
Editor:
Dewi Agustina
Selama ini pihaknya sudah seringkali melakukan sosialisasi yang mengingatkan warga Nunukan agar tak melanggar Peraturan Daerah Nomor 39/2003 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Perda Nomor 06/2011 tentang IMB.
"Kami berharap warga tidak melanggar, karena kalau melanggar akan berhadapan dengan sanksi yang tidak ringan. Kalau dia melanggar Perda GSB ancamannya enam bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Kalau melanggar Perda IMB diancam tiga bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara. Misalnya saja melalui media massa seperti radio, surat kabar maupun plang yang terpasang di pinggir jalan.
Pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif dengan menjelaskan langsung kepada pemilik bangunan. Marthen mengatakan, masih adanya sejumlah warga yang melanggar ketentuan dua peraturan daerah tersebut disebabkan karena sebelumnya tidak ada tindakan tegas dari aparat.
"Selama ini dibiarkan tidak ada tindakan. Ini kita pelan-pelan benahi," ujarnya.