Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja dan Pelajar Ditangkap Polisi saat Siapkan Pernikahan

Nasib sial dialami spesialis pencurian motor, Rio Yuliono (19), warga Dusun Sondrean, Kabupaten Ngawi.

zoom-in Remaja dan Pelajar Ditangkap Polisi saat Siapkan Pernikahan
surya/sudarmawan
TERANCAM BATAL NIKAH - Tersangka spesialis kasus pencurian motor, Rio Yuliono (19) warga Dusun Sondrean, Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi diperiksa penyidik Polsek Kendal bersama barang bukti motor hasil curiannya, Kamis (13/2/2014). 

Laporan Wartawan Surya Sudarmawan

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Nasib sial dialami spesialis pencurian motor, Rio Yuliono (19), warga Dusun Sondrean, Desa Mejasem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Pasalnya, remaja yang hendak menikah bulan ini, ditangkap petugas gabungan Polsek Kendal dan Satuan Reskrim Polres Ngawi di rumah calon istrinya, Dusun Bale Panjang, Desa/Kecamatan Jogorogo.

Selain diringkus polisi, tersangka tak berkutik lantaran saat digerebeg polisi itu, tersangka membawa motor hasil curiannya ke rumah calon istrinya itu.

Karenanya, saat ditangkap, remaja yang baru lulus SMA tahun 2013 ini digelandang polisi di depan calon istrinya itu.

Satu unit motor Yamaha Vega R bernopol AE 5082 KS keluaran Tahun 2007 warna putih, juga tak luput dari incaran petugas sebagai barang bukti.

Motor itu, adalah hasil pencurian pemuda yang hendak menikah 26 Maret 2014 mendatang itu.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan, Rio Yuliono mengaku sebelum tertangkap, telah kali ketiga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Magetan.

Kendati temannya masih berstatus sebagai pelajar, tapi sangat lihai mencuri motor lantaran hanya bermodalkan jarum atau penitih.

Namun tak berselang lama, usai menangkap tersangka Rio Yulianto, polisi akhirnya menangkap HAT (17), pelajar SMK di Kecamatan Kendal.

Kasat Reskrim Polres Ngawi Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan, seusai kedua tersangka dipertemukan, mereka mengaku sudah tiga kali mencuri motor.

"Kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya kepada Surya, Kamis (13/2/2014).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas