Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria Ditangkap Polisi karena Terlibat Jual Beli Buaya

Dua warga Kota Palembang, ditangkap aparat Polres Tulangbawang, Lampung, lantaran menjadi dalang jual-beli buaya.

zoom-in Dua Pria Ditangkap Polisi karena Terlibat Jual Beli Buaya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi anak buaya 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polres Tulangbawang, Lampung, lantaran menjadi dalang jual-beli buaya.

Saat ditangkap, dua pria berinisial AH dan EK itu tengah membawa lima ekor buaya.

Diduga, kedua warga Kampung Lorong Setiya, Kecamatan Plaju, Palembang, itu terlibat dalam transaksi jual beli satwa liar dilindungi asal Rawajitu Lampung.

Wakapolres Tulangbawang Komisaris Priyanto mengutarakan, kedua warga palembang itu tertangkap tangan membawa lima ekor buaya dalam razia yang digelar, Rabu (12/2/2014) lalu.

"Tersangka tertangkap dalam operasi di wilayah BNIL Penawar Tama," ucap Kompol Priyanto, di Mapolres Tulangbawang, Jumat (14/2/2014).

"Keduanya patut diduga terlibat tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," terang Priyanto.

Berita Rekomendasi

Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati sumber daya alam dan ekosistem.

"Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Wakapolres.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas