Narapidana di Yogyakarta Pasok Sabu ke Kota Semarang
Dua pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, Kamis (13/2/2014) pekan lalu.
Keduanya yakni MZ (28) dan HO (31) warga Semarang Utara. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 35 gram sabu yang disimpan di dalam bekas kardus minuman keras merk Blacklabel.
Direktur Res Narkoba Polda Jateng Komisaris Besar John Turman mengatakan, narkoba jenis sabu yang ditemukan dari tangan MZ dan HO didapatkan dari seorang napi di Yogyakarta.
"Hasil pemeriksaan, dia mengaku barang itu dari seorang penghuni lapas di Yogyakarta, inisial MS. Kami akan selidiki kebenarannya," tutur Turman, Selasa (18/2/2014).
Ia menuturkan, MZ ditangkap saat hendak mengambil kiriman sabu di sebuah jasa pengiriman barang di Semarang Barat. Sedangkan HO ditangkap di rumahnya.
Turman menambahkan, modus yang digunakan oleh MZ dan HO yakni menerima kiriman sabu dari MS.
Setelah diterima, MZ dan HO kemudian memisahkan sabu itu menjadi paket paket kecil yang selanjutnya dikirim ke alamat pemesan.
"Setiap gramnya, MZ dan HO mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 ribu," ujar Turman, tanpa menyebutkan berapa harga sabu per gramnya.
Saat ini, keduanya mendekam di sel tahanan Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya di ancam Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjaran dan maksimal hukuman mati.